Rabu, 09 Juli 2025---Suasana ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali dinamis. Sepuluh register sengketa informasi publik disidangkan dengan berbagai agenda penting, mulai dari Pemeriksaan Awal (PA1), Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP1), hingga Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS). Semua tahapan itu menjadi bukti nyata komitmen Komisi Informasi dalam mengawal hak warga atas informasi sebagai pilar demokrasi.
Dalam sidang yang digelar hari ini, terdapat enam register sengketa yang masuk dalam agenda Pemeriksaan Awal 1 (PA1). Sidang PA1 dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Suprianto.
Enam register tersebut berasal dari pengajuan Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap sejumlah unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu:
- Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
- Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
- DPMD
- Sekretariat Daerah
- Diskominfosantik
Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kehadiran, keenam register dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Hasilnya, lima perkara tidak mencapai kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP). Sementara satu register, antara Pemohon dan Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi, berhasil dimediasi dan mencapai kesepakatan. Termohon sepakat memberikan dokumen yang diminta, antara lain salinan Kerangka Acuan Kerja (KAK), DPA, uraian kegiatan, BOQ, dan bukti pesanan pemasangan iklan media cetak/online terkait tender tahun anggaran 2024. Dokumen akan diserahkan dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja sejak penandatanganan kesepakatan. Adapun beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Ketua Majelis, Yadi Supriadi, mengingatkan bahwa selama permohonan informasi belum secara resmi dicabut, proses hukum tetap berlangsung. Karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menyimpan bukti komunikasi dan dokumen yang relevan.
Selanjutnya, dalam agenda Sidang Adjudikasi Pembuktian 1 (SAP1) antara Agus Efendi Pasaribu dengan Pemerintah Desa Gorowong, Parungpanjang -- Kabupaten Bogor, tidak satupun pihak hadir. Padahal, agenda ini penting untuk menggali fakta dan menguji dokumen pembuktian terkait permohonan informasi mengenai laporan keuangan Dana Desa Tahun 2021--2022. Panitera menyatakan bahwa surat panggilan telah diterima kedua belah pihak, namun keduanya berhalangan hadir. Majelis memutuskan, sidang akan dijadwal ulang pada SAP2.
Masih di hari yang sama, berlangsung Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Sidang ini didampingi oleh Panitera Agus Suprianto dan nandi Sobandiana, membacakan hasil kesepakatan mediasi dari:  POKMASKIPP terhadap Pemerintah Desa Pasir Tanjung dan Pasir Ranji, Cikarang Pusat dan  PT. Media Revolusi Kabupaten Karawang terhadap SMK Negeri 1 Karawang.
Saat Sidang SPP MS, para pihak hadir kecuali Pemerintah Desa Pasir Ranji . Majelis menyatakan bahwa dua perkara ini resmi ditutup, karena telah tercapai kesepakatan secara damai berdasarkan prinsip keterbukaan informasi.
Ketua Komisi Informasi Jabar, Husni Farhani Mubarok, menekankan bahwa hasil mediasi sepakat bersifat final dan mengikat. Artinya, kesepakatan yang telah dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat harus dilaksanakan oleh para pihak sesuai waktu dan isi yang disepakati. Kegagalan dalam melaksanakan putusan ini bukan hanya mencoreng kredibilitas, tetapi juga dapat berimplikasi hukum lebih lanjut.