Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Transparansi Diuji! 10 Sengketa menghentak Sidang Komisi Informasi Jabar

9 Juli 2025   18:50 Diperbarui: 9 Juli 2025   19:19 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Husni FM Memimpin Sidang SPP MS (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Rabu, 09 Juli 2025---Suasana ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali dinamis. Sepuluh register sengketa informasi publik disidangkan dengan berbagai agenda penting, mulai dari Pemeriksaan Awal (PA1), Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP1), hingga Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS). Semua tahapan itu menjadi bukti nyata komitmen Komisi Informasi dalam mengawal hak warga atas informasi sebagai pilar demokrasi.


Dalam sidang yang digelar hari ini, terdapat enam register sengketa yang masuk dalam agenda Pemeriksaan Awal 1 (PA1). Sidang PA1 dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi anggota Majelis Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta Panitera Agus Suprianto.

Enam register tersebut berasal dari pengajuan Pemohon Soni Sopian Hadis terhadap sejumlah unit kerja di Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu:

  1. Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi
  2. Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
  3. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang
  4. DPMD
  5. Sekretariat Daerah
  6. Diskominfosantik

Yadi S Memipin Sidang SAP 1  sebanyak 1 Register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Yadi S Memipin Sidang SAP 1  sebanyak 1 Register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Setelah dilakukan pemeriksaan administrasi dan kehadiran, keenam register dilanjutkan ke tahap mediasi yang dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok. Hasilnya, lima perkara tidak mencapai kesepakatan, sehingga dilanjutkan ke Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP). Sementara satu register, antara Pemohon dan Sekretariat Daerah Pemkab Bekasi, berhasil dimediasi dan mencapai kesepakatan. Termohon sepakat memberikan dokumen yang diminta, antara lain salinan Kerangka Acuan Kerja (KAK), DPA, uraian kegiatan, BOQ, dan bukti pesanan pemasangan iklan media cetak/online terkait tender tahun anggaran 2024. Dokumen akan diserahkan dalam kurun waktu maksimal 14 hari kerja sejak penandatanganan kesepakatan. Adapun beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Ketua Majelis, Yadi Supriadi, mengingatkan bahwa selama permohonan informasi belum secara resmi dicabut, proses hukum tetap berlangsung. Karena itu, penting bagi seluruh pihak untuk menyimpan bukti komunikasi dan dokumen yang relevan.

Yadi Supriadi Menjadi Ketua MK PA1 6 Register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Yadi Supriadi Menjadi Ketua MK PA1 6 Register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Selanjutnya, dalam agenda Sidang Adjudikasi Pembuktian 1 (SAP1) antara Agus Efendi Pasaribu dengan Pemerintah Desa Gorowong, Parungpanjang -- Kabupaten Bogor, tidak satupun pihak hadir. Padahal, agenda ini penting untuk menggali fakta dan menguji dokumen pembuktian terkait permohonan informasi mengenai laporan keuangan Dana Desa Tahun 2021--2022. Panitera menyatakan bahwa surat panggilan telah diterima kedua belah pihak, namun keduanya berhalangan hadir. Majelis memutuskan, sidang akan dijadwal ulang pada SAP2.

Husni FM menjadi Mediator 6 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)
Husni FM menjadi Mediator 6 register (Sumber:DokBid SEKOM KI Jabar)

Masih di hari yang sama, berlangsung Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat (SPP MS) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Husni Farhani Mubarok, didampingi anggota Nuni Nurbayani dan Erwin Kustiman. Sidang ini didampingi oleh Panitera Agus Suprianto dan nandi Sobandiana, membacakan hasil kesepakatan mediasi dari:  POKMASKIPP terhadap Pemerintah Desa Pasir Tanjung dan Pasir Ranji, Cikarang Pusat dan  PT. Media Revolusi Kabupaten Karawang terhadap SMK Negeri 1 Karawang.

Saat Sidang SPP MS, para pihak hadir kecuali Pemerintah Desa Pasir Ranji . Majelis menyatakan bahwa dua perkara ini resmi ditutup, karena telah tercapai kesepakatan secara damai berdasarkan prinsip keterbukaan informasi.

Ketua Komisi Informasi Jabar, Husni Farhani Mubarok, menekankan bahwa hasil mediasi sepakat bersifat final dan mengikat. Artinya, kesepakatan yang telah dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan Mediasi Sepakat harus dilaksanakan oleh para pihak sesuai waktu dan isi yang disepakati. Kegagalan dalam melaksanakan putusan ini bukan hanya mencoreng kredibilitas, tetapi juga dapat berimplikasi hukum lebih lanjut.

Lebih lanjut Husni FM menegaskan tentang kehadiran para pihak dalam setiap tahapan persidangan sangat penting. Ketidakhadiran, meskipun telah dipanggil secara sah, akan menunda proses penyelesaian dan merugikan kedua belah pihak. Kehadiran aktif mencerminkan iktikad baik dalam menyelesaikan sengketa secara adil, terbuka, dan partisipatif.

Sidang demi sidang bukan sekadar prosedur legal, tetapi cerminan tanggung jawab bersama dalam membangun budaya keterbukaan informasi di Jawa Barat. Ketika warga berani meminta informasi dan badan publik bersedia membuka diri, saat itulah kepercayaan publik tumbuh. Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat hadir sebagai pengawal konstitusional agar hak atas informasi tidak hanya menjadi slogan, melainkan nyata dirasakan dalam praktik. Dari mediasi hingga adjudikasi, semua adalah upaya bersama menuju pemerintahan yang transparan dan partisipatif. (Lutfia -- Mhs PKL Unisba | Review: Yudaningsih)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun