Selasa, 26 Agustus 2025 --- Keterbukaan informasi publik bukan sekadar hak, melainkan jalan menuju keadilan dan akuntabilitas. Namun, keterbukaan itu tidak datang begitu saja. Ia menuntut keseriusan---baik dari masyarakat sebagai pemohon, maupun dari pemerintah sebagai termohon. Hari ini ruang sidang Komisi Informasi Jawa Barat kembali menjadi saksi. Sepuluh register sengketa informasi digelar secara marathon melibatkan sepuluh badan publik di Bekasi, Karawang dan Cianur, masing-masing menyimpan cerita tentang perjuangan warga untuk mendapatkan data yang seharusnya memang menjadi hak mereka.
Persidangan pertama sebanyak tiga register dengan agenda SPP MS dipimpin Ketua Majelis Nuni  Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta dihadiri oleh Pemohon dan Termohon. Tiga unit kerja di Kabupaten Cianjur: Dinas Pendidikan, PDAM Tirta Mukti, dan Sekretariat DPRD sepakat memberikan dokumen  laporan penggunaan RKA APBD kepada Pemohon Ruswan Efendi dalam waktu selambat-lambatnya empat belas hari kerja sejak ditandatangani kesepakatan diantara para pihak, adapun beaya penggandaan dokumen dibebankan kepada Pemohon. Sidang berjalan lebih konstruktif, dan sebelum menutup perkara a quo, Ketua Majelis memerintahkan para pihak melaksanakan putusan yang telah disepakati. Inilah bukti bahwa jika kedua pihak hadir dan serius, persidangan bisa menjadi jembatan keadilan.
Persidangan berikutnya sebanyak tiga register PA3 (Pemeriksaan Awal Ketiga) diajukan Pemohon dari Kelompok Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Karawang meminta laporan rekapitulasi RKA 2022--2023 kepada tiga dinas di Pemkab Karawang: Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas PUPR, serta Dinas Kesehatan. Tiga register tersebut dipimpin Ketua Majelis Yadi Supriadi, didampingi Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta panitera Nandi Sobandiana. Saat persidangan berlangsung, Majelis menemukan fakta bahwa secara umum legal standing dan kewenangan relatif terpenuhi. Namun, satu register terkait PUPR kandas di putusan sela karena kewenangan absolut tidak terpenuhi. Alasannya: terdapat kekeliruan dalam surat permohonan, di mana pada halaman depan ditujukan ke Dinas PUPR, tetapi pada halaman berikutnya justru tertulis Dinas Perikanan.
Kasus sederhana ini memberikan pelajaran penting: tujuan permohonan informasi harus jelas dan tepat sasaran. Kekeliruan kecil bisa membuat sengketa kehilangan pijakan hukum. Meski demikian, dua register lain (2583 dan 2594) berhasil lolos ke tahap mediasi. Mediasi dua register yang dipimpin Mediator Husni Farhani Mubarok  berakhir gagal, tidak ada ksepakatan diantara para pihak. Dua register ini berlanjut ke SAP dengan jadual ditentukan kemudian.
Persidangan berikutnya sebanyak dua register PA2 (Pemeriksaan Awal Kedua) dipimpin Ketua Majelis Nuni Nurbayani didampingi anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta panitera Agus Suprianto, menghadirkan Pemohon  Ruswan Efendi menggugat dua desa di Kabupaten Bekasi: Nagasari Kec. Serang Baru  dan Cibarusah Kota Kec. Cibarusah, terkait transparansi penggunaan APBDes 2022--2023. Ironisnya, Termohon tidak hadir tanpa konfirmasi. Majelis tetap memutuskan lanjut ke mediasi, tetapi tanpa kehadiran kedua belah pihak, jalan musyawarah yang dipimpin mediator Husni Farhani Mubarok berakhir buntu. Dua register ini pun diteruskan ke Sidang Ajudikasi Pembuktian (SAP).
Ketidakhadiran Termohon menciptakan catatan serius: persidangan yang telah dijadwalkan adalah ruang resmi mencari keadilan, sehingga kehadiran para pihak menjadi mutlak. Tanpa kehadiran, proses hukum kehilangan roh dialog dan solusi yang bisa lebih cepat tercapai.
Dua Register dengan agenda MED2 (Mediasi Kedua) menyelesaikan sengketa antara Pemohon Kelompok POSMASKIPP dan Diskominfo Karawang bersengketa terkait dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS), kontrak, dan data pengadaan tahun 2024. Proses mediasi yang dipimpin Mediator Yadi Supriadi berjalan kondusif dan berakhir dengan kesepakatan. Dua register ini akan berlanjut ke tahap SPP MS dengan jadwal menyusul. Kesepakatan ini membuktikan bahwa mediasi adalah ruang emas bila kedua pihak mau membuka diri.
Edukasi
Komisioner KI Jabar bidang PSI, Erwin Kustiman mengatakan, "dari sepuluh register itu, kita belajar dua hal krusial. Pertama, Pemohon harus memastikan surat permohonannya jelas, tepat, dan tertuju pada badan publik yang benar. Kekeliruan administratif bisa berakibat fatal, membuat kewenangan absolut tidak terpenuhi. Kedua, kehadiran para pihak dalam persidangan adalah wujud tanggung jawab dan penghormatan pada proses hukum". "Absen tanpa konfirmasi bukan hanya memperlambat penyelesaian sengketa, tapi juga merugikan hak publik untuk segera memperoleh informasi" tegas Erwin.
Nuni Nurbayani Komisioner KI Jabar Bidang SEKOM mengungkapkan: "Keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban badan publik, tetapi juga tanggung jawab moral pemohon dalam merumuskan permohonan yang rapi dan akurat. Sinergi inilah yang akan membuat sidang Komisi Informasi tidak sekadar menjadi panggung sengketa, melainkan wadah menuju keadilan informasi".
Sepuluh register telah diketuk pada hari ini. Ada yang tertunda, ada yang berlanjut, ada pula yang selesai dengan kesepakatan. Namun, lebih dari sekadar hasil, sidang kali ini memberi pesan yang lebih mendalam: demokrasi butuh keterbukaan, dan keterbukaan butuh keseriusan semua pihak.
Permohonan yang jelas, kehadiran yang konsisten, serta itikad baik dari semua pihak akan membuat sengketa informasi tidak berakhir sebagai tumpukan berkas, melainkan sebagai jalan terang bagi masyarakat. Transparansi bukan hanya hak publik, ia adalah jantung kepercayaan antara rakyat dan negara. (Fauzan dan Fauzi -- Mahasiswa PKP KPI IAI Persis Bandung | Review: Yudaningsih)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI