Selasa, 15 Juli 2025Â --- Di tengah derasnya tuntutan transparansi dan keterbukaan informasi publik, Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang maraton sebanyak sebelas register. Â Namun ironisnya, sebagian besar bangku persidangan justru kosong, ditinggal para pihak Pemohon dan Termohon, seolah sengketa informasi hanya penting di atas kertas.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat menunjukkan konsistensinya dalam menegakkan hak publik atas informasi melalui serangkaian persidangan yang digelar secara maraton pada Selasa, 15 Juli 2025. Sebanyak sebelas register sengketa informasi publik masuk dalam lima agenda persidangan: PA1 (Pemeriksaan Awal) sebanyak empat register, PA2 sebanyak dua register, SAP2 sebanyak satu register, dan pembacaan putusan hasil mediasi sepakat (SPP MS) sebanyak empat register.
Namun, maraton sidang hari itu justru menghadirkan satu potret yang ironis: kursi-kursi yang mestinya diisi para pencari keadilan maupun badan publik yang dimintai pertanggungjawaban, terlihat kosong. Sebuah pemandangan yang tak asing lagi di ruang sidang Komisi Informasi.
Persidangan PA1 pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Nuni Nurbayani, didampingi oleh anggota Erwin Kustiman dan Yadi Supriadi serta didampingi Panitera Nandi Sobandiana. Perkara antara Pemohon Musny Agoes dengan Kuasa Hukum Haris, S.H., M.H. terhadap Termohon Pemerintah Desa Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, terkait permintaan data surat keterangan riwayat tanah dan dokumen jual beli. Namun sayangnya, Termohon tidak menghadiri persidangan meskipun telah dipanggil secara layak. Majelis menyatakan perkara ini berlanjut ke tahap PA2.
Sidang kedua membacakan hasil mediasi sepakat antara Pemohon Haidy Arsyad dan empat pemerintah desa di Kabupaten Bogor: Pemerintah Desa Dramaga dan Pemerintah Desa Petir Kecamatan Dramaga serta Pemerintah Desa Tapos 1 dan 2 di Kecamatan Tenjolaya. Disepakati bahwa Termohon wajib menyerahkan laporan rekapitulasi dan realisasi APBDes tahun anggaran 2022 dan 2023 kepada Pemohon. Namun dalam ironi yang berulang, baik Pemohon maupun Termohon absen dalam pembacaan putusan yang seharusnya menjadi puncak dari proses mediasi. Sidang dipimpin oleh Erwin Kustiman bersama anggota majelis Nuni Nurbayani dan Yadi Supriadi. Panitera Agus Supriyanto mencatat bahwa seluruh undangan panggilan sidang telah dikirimkan dengan layak. Namun tetap saja, kehadiran para pihak menjadi barang langka.
Persidangan ketiga beragenda PA2 untuk dua perkara yang diajukan H. Asep Suryana terhadap dua desa di Kecamatan Cugenang, Cianjur: Pemerintah Desa Sukajaya dan Pemerintah Desa Padaluyu. Karena Pemohon dua kali berturut-turut tidak hadir, Majelis yang diketuai Nuni Nurbayani bersama Yadi Supriadi dan Erwin Kustiman menjatuhkan putusan sela berupa gugur.
"Padahal hak atas informasi bukan sekadar tulisan indah dalam konstitusi. Ia harus diperjuangkan, dan salah satunya adalah dengan hadir dalam proses hukum," ujar Ketua Majelis,Nuni Nurbayani.
Persidangan keempat yang juga beragenda PA1 dipimpin oleh Erwin Kustiman, dengan anggota Nuni Nurbayani dan Dadan Saputra serta Panitera U Maman Suparman. Dua perkara dibahas: Pertama, antara Hj. Siti Sutinah dan Kelurahan Leuwinanggung, Kota Depok, yang tidak dihadiri kedua pihak dan dilanjutkan ke PA2. Kedua, gugatan dari Aliansi Pemuda Pengawas Pelayanan Informasi Publik (APPPIPP) terhadap SMPN 1 Cikarang Selatan, di mana meskipun Termohon hadir, perkara tetap berlanjut ke PA2.
Persidangan terakhir dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi dengan anggota Erwin Kustiman dan Nuni Nurbayani serta didampingi Panitera Nandi Sobandiana. Dalam sengketa antara tiga Pemohon---Rosi Aida, Faisal Alketirie, dan Fuad Alketirie---yang diwakili oleh Zaideni Herdiyasin, S.H. & Rekan, terhadap Termohon Kecamatan Lengkong Kota Bandung, sidang tidak dapat dilanjutkan ke mediasi karena adanya pergantian kuasa hukum. Majelis memutuskan register tersebut berlanjut ke tahap PA2. Adapun, agenda Sidang Adjudikasi Pembuktian (SAP) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Yadi Supriadi didampingi Anggota Majelis Dadan Saputra dan Nuni Nurbayani, serta Panitera Agus Supriyanto. Agenda ini dijadwalkan untuk menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh Agus Efendi Pasaribu sebagai Pemohon terhadap Pemerintahan Desa Gorowongan Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor. Mengenai permohonan 7 Informasi dan dokumentasi Tahun 2021 s/d 2022 terkait dengan laporan :1. Realisasi Anggaran Desa dan APBDes,2. Perubahan Saldo Anggaran Lebih Dana Desa dan APBDes,3. Neraca Anggaran Dana Desa dan APBDes,4. Operasioal Anggaran Dana Desa dan APBDes,5. Arus Kas Aggaran Dana Desa dan APBDes,6. Perubahan Ekuitas Anggaran Dana Desa dan APBDes, dan7. Keuangan Anggaran Dana Desa dan APBDes. Namun dalam persidangan ini hanya dihadiri oleh pemohon. Pihak Termohon tidak hadir dua kali berturut-turut dalam Sidang Adjudikasi. Ketua Majelis menyayangkan hal ini karena sebagai badan publik tidak memperlihatkan itikad baik sebagai badan publik. Maka Majelis memutuskan untuk mengakhiri perkara ini dan akan dilanjutkan ke agenda Sidang Pembacaan Putusan yang akan dijadwalkan kemudian.