Mohon tunggu...
Yudaningsih
Yudaningsih Mohon Tunggu... Pemerhati Bidang Sosial Budaya, Pendidikan, Politik dan Keterbukaan Informasi Publik

Akademisi dan aktivis keterbukaan informasi publik. Tenaga Ahli Komisi Informasi (KI) Prov Jabar, mantan Komisioner KPU Kab Bandung dan KI Prov Jabar. Alumni IAIN Bandung dan S2 IKom Unpad ini juga seorang mediator bersertifikat, legal drafter dan penulis di media lokal dan nasional. Aktif di ICMI, Muhammadiyah, dan 'Aisyiyah Jabar. Aktifis Persma "Suaka" 1993-1999. Kini sedang menempuh S3 SAA Prodi Media dan Agama di UIN SGD Bandung. Menulis sebagai bentuk advokasi literasi kritis terhadap amnesia sosial, kontrol publik, dan komitmen terhadap transparansi, partisipasi publik, dan demokrasi yang substantif.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Menimbang Hukum Perkotaan Indonesia: Jejak Pemikiran Dr Inna Junaenah SH.,MH

7 Mei 2025   12:30 Diperbarui: 7 Mei 2025   22:25 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Dokumentasi PWA Jabar

Selamat dan sukses kepada Dr. Inna Junaenah, S.H., M.H.
atas tuntasnya studi doktoral di Universiti Teknologi MARA (UiTM), Shah Alam, Malaysia

Semoga disertasi bertajuk "Legal Analysis on Public Participation in Urban Development Decision-Making Processes in Indonesia" menjadi kontribusi penting bagi penguatan tata kelola pembangunan perkotaan yang inklusif dan berkeadilan di Indonesia.

Keberhasilan ini tidak hanya menjadi pencapaian pribadi, tetapi juga inspirasi bagi banyak pihak yang peduli pada keilmuan hukum dan masa depan kota-kota di tanah air.

Selamat menapaki babak baru sebagai doktor!
Semoga ilmu dan dedikasi Dr. Inna terus memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

KPAD Gegerkalong Sukasari Bandung

7 Mei 2025


Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun