Â
Bandung, 22 Maret 2025 -- Komisi Informasi (KI) Jawa Barat menggelar serangkaian kegiatan strategis pada Jumat, 21 Maret 2025 dan Sabtu 22 Maret 2025, dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik serta memastikan pelaksanaan regulasi terkait berjalan dengan baik. Kegiatan ini mencakup partisipasi dalam forum legislatif, sosialisasi kebijakan nasional, Â koordinasi dengan Komisi Informasi Pusat terkait penyelesaian sengketa informasi juga sinergi dengan Bawaslu Jawa Barat dalam event Ngabuburit Pengawasan ini dengan Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa BaratÂ
Hadiri Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat
Pada pagi hari, Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat, Erwin Kustiwan, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat. Kehadirannya dalam agenda tersebut mencerminkan komitmen Komisi Informasi dalam menjalin komunikasi aktif dengan pemangku kebijakan daerah guna memastikan implementasi prinsip keterbukaan informasi dalam berbagai kebijakan publik yang dibuat oleh pemerintah daerah.
Hadiri Rapat Sosialisasi Penjaringan Kelompok Kerja Daerah IKIP 2025
Di waktu yang sama, Komisioner Yadi Supriyadi turut serta dalam Rapat Sosialisasi Penjaringan Kelompok Kerja Daerah Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) 2025 yang dilaksanakan melalui Zoom Meeting. Forum ini bertujuan untuk membangun pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme penjaringan kelompok kerja daerah IKIP, yang nantinya akan berperan dalam mengukur keterbukaan informasi di tingkat provinsi maupun nasional.
Supervisi dan Koordinasi Pedoman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Pada siang hari, seluruh Komisioner KI Jawa Barat dan Asisten Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik menerima kunjungan dari Komisi Informasi Pusat dalam rangka supervisi dan koordinasi pelaksanaan Pedoman Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Syawaludin, Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Komisi Informasi Pusat, dan berlangsung di Ruang Mediasi Komisi Informasi Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi, khususnya Pasal 4 dan Pasal 16 huruf d. Komisi Informasi Pusat ingin memastikan bahwa pedoman penyelesaian sengketa informasi publik berjalan dengan baik serta memperkuat sinergi antara pusat dan daerah dalam penegakan hak atas informasi publik.