Keterbukaan informasi publik merupakan pilar penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat. Sejak Komisi infomasi Provinsi Jawa Barat ini berdiri per tanggal 19 April 2011, lembaga negara ini  senantiasa berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan monitoring dan evaluasi implementasi  keterbukaan informasi publik setiap tahunnya.
Dalam sambutannya pada kegiatan launching E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman, menyampaikan "Keterbukaan Informasi Publik tahun ini harus signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan ini bukan hal yang mudah, indeks KIP Jawa Barat sudah menembus 84,43 dan itu salah satu yang tertinggi di Indonesia karena average-nya diangka 80 bahkan badan publik kita ini menembus 95,53, jadi Jawa Barat ini badan publiknya sudah masuk di kategori informatif dari sebelumnya hanya 5 OPD sekarang sudah 23 OPD dari sebelumnya sangat terbatas untuk kabupaten kota sekarang sudah 14 kabupaten kota yang kategorinya informatif, demikian juga BUMD yang tadinya tidak ada sekarang ada 3 BUMD yang kategorinya informatif Saya kira ini kemajuan yang luar biasa, tapi tidak hanya sampai disitu karena titiknya adalah pada saat rakyat Jawa Barat sejahtera"
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat Bedi Budiman. Dalam sambutannya pada launching e-Monev 2024, menyampaikan apresiasi atas capaian indeks keterbukaan informasi di Provinsi Jawa Barat. Ia mengapresiasi hal tersebut karena capaian indeks keterbukaan informasi di provinsi Jawa Barat secara tidak langsung meringankan tugas dari anggota Dewan. "fungsi dari anggota DPRD salah satunya adalah pengawasan, jadi apabila KI bekerja dengan baik seperti ini, akan memudahkan kami di DPRD, tentang transparansi dari segenap badan lembaga yang merupakan penerima bantuan anggaran pemerintah."
Tujuh Puluh Badan Publik di Jawa Barat mendapatkan anugerah penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dari Gubernur Jawa Jawa Barat hasil Monitoring dan Evaluasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat. Penghargaan disampaikan Gubernur Jawa Barat bersama Ketua Komisi Informasi Jawa Barat kepada Badan Publik yang berhasil meraih status sebagai Badan Publik Informatif di Gedung Merdeka Jalan Asia-Afrika Bandung, Kamis (14/11/2024).
Ke-70 Badan Publik yang informatif tersebut, yakni 20 Pemerintah Kabupaten & Kota, 3 Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 24 organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 3 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), 10 Instansi Vertikal di Jawa Barat, dan 10 Publik Partai Politik.