Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dengan Pemikiran HLA Hart:
Ekonomi syariah di Indonesia awalnya didasarkan pada nilai-nilai moral yang terkandung dalam Al-Qur'an, Hadis, dan tradisi Islam, yang berfungsi sebagai "aturan primer" yang mengatur perilaku ekonomi masyarakat Muslim. Seiring waktu, nilai-nilai moral ini diinternalisasi ke dalam hukum positif melalui berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara, yang menjadi "aturan sekunder" yang memberikan kekuatan hukum dan pengakuan terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pengakuan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan sebagai rule of recognition, yaitu kriteria yang menetapkan sumber hukum yang sah dalam ekonomi syariah. Rule of change terlihat dari pembentukan undang-undang dan peraturan yang mengatur aspek-aspek ekonomi syariah seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah. Sedangkan rule of adjudication diwujudkan melalui lembaga peradilan khusus, seperti Pengadilan Agama, yang menangani sengketa ekonomi syariah. Proses ini menunjukkan adanya hubungan erat antara norma moral dan hukum positif dalam ekonomi syariah di Indonesia, di mana hukum memberikan kepastian dan legitimasi pada praktik ekonomi syariah, sementara nilai-nilai moral menjadi landasan etika bagi sistem hukum tersebut.
Yoshi_214_4F HES
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI