Mohon tunggu...
yoshirahma
yoshirahma Mohon Tunggu... mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Analisis Jurnal yang Membahas Max Weber dan Herbert Lionel Adolphus Hart (H.L.A. Hart)

27 April 2025   11:03 Diperbarui: 27 April 2025   11:03 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pokok-Pokok Pemikiran Max Weber dalam Jurnal Wacana Rasialisme dalam Sosiologi Max Weber:

Max Weber memandang tindakan sosial sebagai tindakan individu yang memiliki makna subjektif dan diarahkan kepada orang lain dalam konteks interaksi sosial, sehingga tindakan tersebut bukan sekadar perilaku kebetulan tetapi memiliki pola dan makna yang dipahami pelakunya. Weber menggunakan konsep tipe ideal sebagai alat analisis untuk memahami dan membandingkan fenomena sosial secara sistematis, bukan sebagai gambaran empiris langsung. Dalam masyarakat modern, ia menyoroti proses rasionalisasi yang melibatkan peningkatan efisiensi, kalkulasi, dan kontrol dalam berbagai aspek kehidupan sosial dan ekonomi, yang menyebabkan organisasi sosial menjadi semakin terstruktur secara rasional.

Salah satu manifestasi tertinggi dari rasionalisasi menurut Weber adalah birokrasi, yaitu bentuk organisasi dengan hierarki jelas, aturan formal ketat, spesialisasi fungsi, dan prosedur standar yang memungkinkan pencapaian tujuan secara efisien dan dapat diprediksi. Selain itu, dalam konteks hubungan agama dan ekonomi, Weber mengemukakan tesis etika Protestan dan semangat kapitalisme, di mana nilai-nilai agama Protestan, khususnya Calvinisme, mendorong kerja keras, disiplin, dan pengendalian diri yang menjadi semangat kapitalis, sehingga uang tidak hanya sebagai alat pemenuhan kebutuhan tetapi juga tujuan untuk mengembangkan modal, yang secara tidak langsung memengaruhi perkembangan kapitalisme modern.

Pokok-Pokok Pemikiran HLA Hart dalam Jurnal Dinamika Epistemologi Yuridis Ekonomi Syariah di Indonesia Perspektif Transisi Hukum H.L.A. Hart:

H.L.A. Hart memandang hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer, yang mengatur perilaku masyarakat, dan aturan sekunder, yang mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan diakui. Aturan sekunder meliputi rule of recognition (aturan pengakuan) untuk menentukan aturan yang sah, rule of change (aturan perubahan) untuk mengubah hukum, dan rule of adjudication (aturan penyelesaian sengketa) untuk menegakkan hukum. Hart juga menegaskan bahwa hukum dan moralitas adalah dua hal yang berbeda; hukum tetap berlaku meskipun bertentangan dengan moral. Namun, keduanya dapat saling memengaruhi dalam praktik, misalnya dalam penafsiran hakim. Secara konseptual, hukum harus dipahami secara mandiri agar dapat berfungsi objektif dan memberikan kepastian hukum tanpa bergantung pada standar moral. Pendekatan ini mencegah kekacauan yang bisa timbul jika hukum disamakan sepenuhnya dengan moralitas.

Relevansi Pemikiran Max Weber di Masa Sekarang:

Menurut saya konsep rasionalisasi yang dikemukakan Max Weber sangat penting untuk memahami bagaimana masyarakat modern berkembang menjadi semakin kompleks dan terstruktur, di mana berbagai aspek kehidupan sosial, ekonomi, dan budaya diorganisasi berdasarkan prinsip efisiensi, kalkulasi, dan kontrol yang sistematis. Dalam konteks ini, birokrasi muncul sebagai bentuk organisasi yang paling ideal dan efektif, baik dalam pemerintahan maupun sektor swasta, karena memiliki hierarki yang jelas, aturan formal yang ketat, serta spesialisasi fungsi yang memungkinkan pelaksanaan tugas secara terorganisir dan dapat diprediksi. Selain itu, hubungan antara agama dan ekonomi yang dianalisis Weber melalui tesis etika Protestan dan semangat kapitalisme menunjukkan bahwa nilai-nilai agama tetap memiliki pengaruh signifikan terhadap perilaku ekonomi individu dan masyarakat, sebuah fenomena yang masih relevan dan dapat diamati dalam konteks global saat ini, di mana keyakinan dan norma keagamaan memengaruhi cara orang berinteraksi dengan sistem ekonomi dan sosial.

Relevansi Pemikiran HLA Hart di Masa Sekarang:

Menurut saya pemikiran H.L.A. Hart sangat relevan dalam memahami sistem hukum modern karena ia menjelaskan hukum sebagai sistem aturan yang terdiri dari aturan primer dan aturan sekunder. Aturan primer mengatur perilaku masyarakat, sedangkan aturan sekunder mengatur bagaimana aturan primer dibuat, diubah, dan ditegakkan, termasuk melalui aturan pengakuan (rule of recognition) yang menentukan kriteria validitas hukum. Konsep ini membantu menjelaskan mekanisme pembuatan dan penegakan hukum secara sistematis dan terorganisir. Selain itu, Hart menekankan pemisahan antara hukum dan moral, yang penting untuk menjaga objektivitas dalam penegakan hukum, sehingga hukum tetap berlaku meskipun bertentangan dengan nilai moral tertentu. Pendekatan ini memberikan dasar yang kuat bagi sistem hukum yang stabil, legitim, dan dapat diterima oleh masyarakat tanpa harus bergantung sepenuhnya pada moralitas.

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dengan Pemikiran Max Weber:

Motivasi individu dalam memilih produk dan layanan syariah dipengaruhi oleh keyakinan agama, terutama keinginan untuk menghindari riba dan kepatuhan pada prinsip-prinsip Islam. Kelompok referensi seperti keluarga, teman, dan tokoh agama juga berperan penting dalam memengaruhi keputusan ekonomi syariah. Dalam membangun sistem ekonomi syariah (HES), konsep ini digunakan untuk membandingkan praktik nyata di Indonesia dan mengidentifikasi kesenjangan. Proses rasionalisasi dalam ekonomi syariah terlihat dari standarisasi dan sertifikasi produk serta layanan syariah untuk memastikan kepatuhan. Pengembangan sistem keuangan syariah yang efisien dan terintegrasi dengan sistem konvensional menjadi fokus utama. Birokrasi, melalui lembaga seperti Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan, berperan vital dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan HES. Nilai-nilai Islam memengaruhi perilaku ekonomi masyarakat, dengan lembaga pendidikan dan dakwah aktif mempromosikan pemahaman ekonomi syariah, sehingga membantu membangun sistem ekonomi yang adil dan berkelanjutan.

Analisis Perkembangan Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia dengan Pemikiran HLA Hart:

Ekonomi syariah di Indonesia awalnya didasarkan pada nilai-nilai moral yang terkandung dalam Al-Qur'an, Hadis, dan tradisi Islam, yang berfungsi sebagai "aturan primer" yang mengatur perilaku ekonomi masyarakat Muslim. Seiring waktu, nilai-nilai moral ini diinternalisasi ke dalam hukum positif melalui berbagai undang-undang seperti Undang-Undang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara, yang menjadi "aturan sekunder" yang memberikan kekuatan hukum dan pengakuan terhadap prinsip-prinsip ekonomi syariah. Pengakuan terhadap fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) berperan sebagai rule of recognition, yaitu kriteria yang menetapkan sumber hukum yang sah dalam ekonomi syariah. Rule of change terlihat dari pembentukan undang-undang dan peraturan yang mengatur aspek-aspek ekonomi syariah seperti perbankan, asuransi, dan pasar modal syariah. Sedangkan rule of adjudication diwujudkan melalui lembaga peradilan khusus, seperti Pengadilan Agama, yang menangani sengketa ekonomi syariah. Proses ini menunjukkan adanya hubungan erat antara norma moral dan hukum positif dalam ekonomi syariah di Indonesia, di mana hukum memberikan kepastian dan legitimasi pada praktik ekonomi syariah, sementara nilai-nilai moral menjadi landasan etika bagi sistem hukum tersebut.

Yoshi_214_4F HES

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun