Mohon tunggu...
M Yusuf Is
M Yusuf Is Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Sosialisator Penggerak Literasi Nasional 2022

Menulis itu ibarat makanan yang terserap dalam tubuh dan menjadi energi yang dahsyat dalam bertindak, Jangan ragu-ragu untuk memberikan yang terbaik. __Tulisan mempunyai hak cipta__ Contact : 085362197826 FB : Muhammad Yusuf Ismail Ar-Rasyidi Tweeter : @ismayusuf Email : Ismailyusuf8@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kondisi Terkini, Melawan Covid-19

6 April 2020   12:40 Diperbarui: 6 April 2020   14:06 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Gambar | Metro TV

Sebagai Pendamping Pemberdayaan ( PDP ), Oppss..Bukan PDP ( Pasien Dalam Pengawasan ) yang di namai oleh tim medis untuk menyematkan status orang yang sedang positif virus corona yang pertama kali muncul di Wuhan Cina itu.

Pendamping Desa Pada umumnya di anggap sebagai garda terdepan dalam pencegahan corona di pelosok-pelosok daerah. Bukan sebuah keniscayaan memang karena seluruh Indonesia ada ribuan pendamping desa yang bertebaran dari ujung barat sampai ke ujung timur Indonesia di bawah naungan Kementerian Desa ( Kemendes ).

Dalam pemantauan, di jalan induk-induk kota Blangpidie aktifitas berjalan seperti biasanya, seperti pasar pagi di sekitaran jalan Haji Ilyas tetap di penuhi dengan masyarakat yang membeli kebutuhan pokok, begitu juga masyarakat yang lalu-lalang terlihat seperti biasa, namun sebahagian mereka tetap menggunakan masker sebagai pelindung.

Terlihat masyarakat ada juga yang masih menggunakan masker bukan standar SNI, berarti bisa di simpulkan bahwa masker standar masih langka di pasaran. 

Beberapa hari yang lalu memang di aceh beredar surat edaran maklumat yang di tandatangani pemerintah Aceh bersama unsur Forkopimda tentang pemberlakuan jam malam sejak tanggal 29 Maret hingga 29 Mai.

Hari ini surat edaran itu sudah di cabut karena sangat berdampak pada perekenomian masyarakat, apalagi mereka yang mencari rezeki dimalam hari seperti berdagang, jualan nasi dan lain-lain sebagainya.

Penulis sangat mendukung pencabutan surat edaran tersebut karena dengan menjalankan jam malam, hal itu akan melumpuhkan perekonomian masyarakat ekonomi kelas bawah yang mencari sesuap nasi untuk keseharianya, kalau mereka tidak jualan darimana uang mereka dapatkan ? dan apa yang di bawa pulang untuk anak istrinya dirumah.

Keadaan tersebut berbeda dengan orang kaya, mempunyai tabungan, properti dan asuransi, jadi dalam hemat penulis mari para pemegang kekuasaan yang di amanahkan oleh rakyat terus memberlakukan suatu keputusan pro rakyat kecil dengan tanpa mengenyampingkan masa/kondisi darurat corona seperti saat sekarang ini.

Mengikuti protokol kesehatan yang di keluarkan oleh Menteri kesehatan adalah sudah sangat relavan dan jitu untuk memutuskan rantai persebaran virus corona.

Ditambahkan lagi kolaborasi dengan menteri desa yang telah mengeluarkan surat edaran no.8 tahun 2020 tentang pembentukan relawan covid-19 di setiap gampong/desa. 

Pada satu poin disana juga di sebutkan dana desa dapat digunakan untuk pencegahan covid-19 dengan pengadaan APD ( alat pelindung diri ), ruang isolasi, pemantauan orang yang pulang dari luar daerah yang terjangkiti wabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun