Mohon tunggu...
G U N ⚖️ A R A Foundation
G U N ⚖️ A R A Foundation Mohon Tunggu... Filantropi

Ekpresi, Fantasi dan Fakta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Proyek Wisata Gunung Padang & Amphitheater Ciletuh Rugikan Negara Hampir 2 M. Yosan Guntara: Abaikan Rekomendasi BPK Bisa Langgar Pasal 26 UU 15/2004

19 Juli 2025   20:01 Diperbarui: 19 Juli 2025   20:01 46
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bandung, 19 Juli 2025 --- Penggiat Anti Korupsi Jawa Barat, Yosan Guntara, menyoroti keras dua proyek infrastruktur pariwisata yang dinilainya berpotensi menimbulkan kerugian negara hampir Rp2 miliar. Ia menyebut, ketidakpatuhan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam kasus ini bisa berujung pada pelanggaran hukum, khususnya Pasal 26 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

"Ini bukan hanya soal administrasi. Jika rekomendasi BPK tidak ditindaklanjuti lebih dari satu tahun, itu sama saja dengan mengabaikan hukum," ujar Yosan

Dua proyek bermasalah tersebut adalah:

1. Pembangunan Fasilitas Wisata Budaya Gunung Padang di Kabupaten Cianjur, dengan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.426.331.194,64.

2. Pembangunan Amphitheater Ciletuh di Kabupaten Sukabumi, dengan kekurangan volume sebesar Rp524.513.680,05.

Kedua proyek dikelola oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Provinsi Jawa Barat, dengan pelaksana proyek masing-masing adalah PT KBI (Gunung Padang) dan CV WM (Ciletuh). Audit dilakukan oleh BPK RI bersama pejabat pembuat komitmen (PPK), penyedia jasa, konsultan pengawas, dan Inspektorat. Yosan Guntara menjadi salah satu pihak yang paling vokal dalam menuntut penegakan akuntabilitas dalam kasus ini.

Pekerjaan fisik dilaksanakan sepanjang 2023 dan seluruh pembayaran diselesaikan pada akhir tahun. Audit BPK dilakukan pada awal 2024, dan rekomendasi pengembalian dana ke kas daerah disampaikan saat itu juga. Namun, hingga Juli 2025 rekomendasi BPK belum diselesaikan juga oleh Dinas Perkim Jawa Barat.

Tidak ditindaklanjutinya rekomendasi BPK berimplikasi langsung pada pelanggaran Pasal 26 UU No. 15 Tahun 2004, yang menyatakan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti temuan BPK paling lambat 60 hari sejak laporan diterima.

Yosan menegaskan bahwa lambannya tindak lanjut ini mengindikasikan kelalaian serius dalam manajemen keuangan publik.

"Rekomendasi BPK bukan formalitas. Itu panggilan hukum dan moral. Kalau lebih dari 60 hari tidak ditindaklanjuti, ada konsekuensi pidana dan administratif yang harus ditegakkan," tegasnya.

Menurut Yosan, hal ini sudah cukup untuk mendorong masuknya penegakan hukum oleh Kejaksaan atau bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Semua bukti dan dasar hukumnya sudah ada. Kalau pejabat daerah tidak bertindak, biarkan aparat penegak hukum ambil alih. Ini uang rakyat," pungkasnya.

Kasus proyek Gunung Padang dan Amphitheater Ciletuh menjadi peringatan serius bahwa pengawasan dan transparansi anggaran harus diperkuat. Jika kerugian negara sebesar hampir Rp2 miliar dibiarkan tanpa pemulihan, maka kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah akan runtuh.

"Kita bicara soal kerugian miliaran rupiah, bukan angka kecil. Pejabat yang abai harus bertanggung jawab. UU sudah jelas, sekarang tinggal kemauan untuk menegakkan," tutup Yosan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun