"Kita tidak boleh berhenti pada seremonial audit. Proses hukum adalah keharusan. Kalau tidak, ini akan terus berulang. Dan yang jadi korban adalah publik yang mengandalkan layanan administrasi seperti KTP," tegasnya.
Sebagai penutup, Yosan menegaskan bahwa dirinya siap memberikan data, dukungan, dan pendampingan bagi masyarakat atau pihak manapun yang berkomitmen dalam membongkar potensi praktik korupsi di daerah.
"Apresiasi ini bukan akhir, tapi awal. Kami akan terus mengawal sampai tuntas," pungkas Yosan.
Kasus alat perekam KTP ini menjadi salah satu dari sekian temuan penting dalam LHP BPK atas LKPD Kabupaten Sumedang Tahun Anggaran 2023. Masyarakat diharapkan turut aktif memantau tindak lanjut rekomendasi BPK dan proses penegakan hukum demi mewujudkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan bertanggung jawab.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI