Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

"Pisau Cukur" Eddy Plontoskan Habis Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana

22 Juni 2019   11:27 Diperbarui: 22 Juni 2019   13:39 8257
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Profesor Edward Omar Syarief Hiariej (Eddy) - Sumber : kumparan.com

Di bagian ini, konstruksi hukum dalam fundamentum petendi kuasa hukum pemohon sudah keliru. Pemohon hanya merujuk beberapa peristiwa tertentu kemudian menggeneralisir bahwa terjadi pelanggaran TMS.

Pelanggaran di satu daerah, pelanggaran di satu TPS, pelanggaran satu orang oknum aparat tidak boleh digeneralisir sebagai pelanggaran TSM tanpa menunjukan akibatnya secara masif, nasional. Padahal, pelanggaran yang terstruktur dan sistematis haruslah menimbulkan dampak masif, bukan sebagian tetapi sangat luas.

Hal tersebut sesuai dengan penjelasan Pasal 286 ayat (3) UU Pemilu. Tetapi, gagal diuraikan dan gagal dibuktikan oleh pemohon.

Mengagetkan BW dan Denny

Pada sesi tanya jawab, BW dan Denny mencoba membelokkan pokok masalah. Dengan menggebu-gebu BW menguraikan kecanggihan kejahatan yang makin lama makin sulit dideteksi karena dukungan media komunikasi yang makin canggih. 

BW menanyakan cara Eddy membuktikan pelanggaran itu dengan persidangan singkat (speedy trial) dengan saksi dan lamanya persidangan sangat terbatas. BW malah meragukan keahlian Eddy dengan menanyakan seberapa banyak buku yang ditulis Eddy tentang pelanggaran Pemilu.

Mendukung rekannya BW, Denny antara lain mencoba mengalihkan pembahasan dengan mengajak Eddy meninjau kembali kewenangan MK sebagaimana telah diatur dalam UU MK. 

Denny mengatakan MK tidak semestinya dibatasi hanya menangani sengketa hasil Pemilu, tetapi juga sengketa proses. Untuk menguatkan pandangannya, Denny mengulas panjang lebar tentang lebih pentinganya keadilan daripada sekedar kepastian hukum.

Menjawab pertanyaan itu, Eddy memulai dengan pernyataan yang barangkali mengagetkan BW dan Denny. Eddy bilang, "jangankan membuktikan kejahatan yang sangat canggih, kejahatan yang sangat sederhana saja, jika tidak bisa dibuktikan tetap saja tidak bisa."

Uraian Eddy selanjutnya tetap konsisten bertahan dengan basis teori dan ketentuan hukum positip. Menjawab pertanyaan lain yang mengarah pada hukum yang seharusnya, yang dicita-citakan, ius constituendum, tidak dilayani. Eddy sadar hal itu sudah keluar dari konteks. Kalau mau, katanya, kita perlu mengadakan seminar tentang hal itu.

Konstruksi hukum inilah dasar kekacauan gugatan pemohon yang akhirnya membuat BW dan Denny kalang kabut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun