Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Meluruskan Pembengkokan Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum

23 Mei 2019   17:04 Diperbarui: 23 Mei 2019   17:20 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sejumlah mobil terbakar akibat demo rusuh di Komplek Asrama Brimob, Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu, 22 Mei 2019. (Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Unjuk rasa yang memakan korban luka dan meningal pada tanggal 21-22 Mei 2019 telah digagas jauh-jauh hari oleh para tokoh dalam kubu Paslon 02, Prabowo-Sandi. Sebelumnya disebut people power, kemudian diubah menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat. 

Yang berubah bukan esensi, tema, isi, tapi hanya kulit. Badan dan jeroannya sama. Tujuannya jelas yaitu menolak hasil Pilpres 2019 sekaligus meminta KPU mendiskualifikasi Paslon 01, Jokowi-Ma'ruf Amin.

Penggagas kedua istilah itu bukan orang sembarangan. Amien Rais! Beliau adalah seorang tokoh yang sangat terkenal dan disegani pada masa jaya-jayanya. Entah sekarang.

Dengan bergudang-gudang pengalamanya di bidang politik dan kegiatan akademik, Amien mengira bahwa dengan mengubah nama gerakan, semua kegiatannya menjadi legal, sah, dan pasti dilindungi UU. Dengan begitu para pengunjuk bebas melakukan apa saja untuk mewujudkan tujuan gerakan. 

Unsur benarnya

Anggapan itu ada benarnya. Didasarkan pada UU No 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketentuan pasal 1 angka 1 menyebutkan bahwa "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Ketentuan itu dilengkapi dengan bentuk yang dapat ditempuh dalam menyampaikan pendapat. Bisa berbentuk unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara demonstratif di muka umum (lih. Pasal 1 angka 3).

Cara lainnya, bisa dengan pawai guna menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum; Bisa dengan rapat umum berupa pertemuan terbuka yang dilakukan untuk menyampaikan pendapat dengan tema tertentu; dan bisa juga berupa mimbar bebas untuk penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas terbuka tanpa tema tertentu (lih Pasal 1 angka 4, 5, dan 6).

Ada beberapa frase yang diidolakan Amien Rais dalam ketentuan tersebut. Di antaranya, unjuk rasa atau demonstrasi, hak setiap warga negara, menyampaikan pendapat dengan arak-arakan di jalan umum, pertemuan terbuka, dan mimbar bebas.

Bagi dia, sitilah-istilah itu sangat cocok. Merupakan wadah sekaligus payung hukum bagi "Gerakan Kedaulatan Rakyat" yang digagasnya. Atas pandangan itu, maka apa yang dilakukan pada tanggal 21-22 Mei 2019 diyakini Amien legal, konstitusional. Ia pura-pura tidak tahu bahwa pandangan tersebut menyimang jauh dari konsep gerakan kedaulatan rakyat yang diajarkan dalam UU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun