Mohon tunggu...
Yosafati Gulö
Yosafati Gulö Mohon Tunggu... Wiraswasta - Wiraswasta

Warga negara Indonesia yang cinta kedamaian.

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Acungan Dua Jempol Kepada KPU Layak Diberikan kepada Prabowo

21 Mei 2019   22:22 Diperbarui: 21 Mei 2019   23:28 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Terus terang, membaca berita detik.com barusan, saya turut bergembira. Pasalnya, berita itu menginformasikan bahwa sikap Prabowo telah berubah. Tampaknya ia mengikuti saran Kivlan Zen supaya taat hukum.

Benar bahwa ia tetap bertahan tidak menerima hasil Pilpres 2019. Tetapi caranya bukan dengan cara ngawur yang didengungkan sebelumnya. Bukan  dengan people power ala Amien Rais yang diplintir menjadi Gerakan Kedaulatan Rakyat. Prabowo menyatakan menempuh jalur hukum.

"Kami pihak paslon 02 menolak semua hasil penghitungan suara pilpres yang diumumkan KPU pada tanggal 21 Mei 2019 dini hari tadi. Di samping itu, pihak paslon 02 juga merasa pengumuman rekapitulasi hasil tersebut dilaksanakan pada waktu yang janggal di luar kebiasaan," ujarnya dalam jumpa pers didampingi cawapres Sandiaga Uno di Jl. Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, 21/5/2019 (detik.com).

Menurutnya, pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya dirampas pada pemilu 2019 ini, tegasnya lebih lanjut seperti diwartakan media.

Dengan sikap itu, Prabowo menyerukan kepada seluruh pendukung dan  simpatisan agar tetap tertib.

Ia menyerukan kepada seluruh komponen masyarakat, relawan pendukung, dan simpatisan paslon 02 untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum. Aksi-aksi menyampaikan pendapat di depan umum tetap menjaga ketertiban, dilaksanakan dengan damai berakhlak, dan konstitusional, tegasnya.

Gugatan di MK

Yang belum dijelaskan, apakah jalur hukum yang dimaksud berupa pengajuan gugatan hasil Pilpres di MK atau cara lain. Namun, dengan penegasannya berjuang berdasarkan hukum, bisa ditafsirkan bahwa pilihan Prabowo ialah pengajuan gugatan di MK.

Tentu saja bisa tak terbatas di MK. Jika ada tindakan lain yang sifatnya merampas hak konstitusional rakyat di luar jangkauan UU Pemilu gugatan atau aduannya dapat diajukan ke lembaga yang sesuai. Jika sifatnya pidana bisa diadukan kepada polisi, dan kalau kasusnya perdata tentu dapat diajukan kepada pengadilan perdata.

Kita berharap Prabowo segera memilah-milah hal itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Hal-hal yang terkait dengan sengketa hasil Pemilu Prabowo dan tim memiliki kesempatan sampai tanggal 25 Mei 2019. Dalam kurun waktu itu Prabowo dan tim perlu menyiapkan gugatan sebaik-baiknya dan selengkap-lengkapnya dengan dukungan bukti lenkap dan sahih.

Supaya bisa berhasil, Prabowo harus mampu membuktikan dua hal. Pertama, membuktikan kebenaran anggapan bahwa ada kecurangan dalam Pilpres 2019. Kedua, membuktikan adanya kedaulatan rakyat yang hak-hak konstitusinya yang telah dirampas pada pemilu 2019.

Sikap terhadap Keputusan MK

Jika hal itu dapat dibuktikan, kemungkinan besar MK akan mencermatinya secara hati-hati sehingga keputusannya adil. Apabila keputusan itu mengabulkan gugatan Prabowo dan ia dinyatakan menang, maka rakyat Indonesia perlu menghargai keputusan MK. Juga  menerima Prabowo-Sandi sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2019-2024.

Selanjutnya, apabila dalam persidangan MK turut terungkap adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU dan Bawaslu, maka kedua pihak ini pun perlu siap-siap bertarung dengan hukum. Anggota KPU dan Bawaslu berkewajiban membela diri, menangkis bukti yang disodorkan Prabowo dengan data atau bukti yang lebih kuat di depan pengadilan.

Diakui bahwa keputusan semacam itu tidak diharapkan oleh KPU, Bawaslu, maupun pendukung Paslon 01. Tapi kalau kenyataannya begitu, semua pihak perlu legowo. Harus menerima karena itu keputusan satu-satunya dan final. Demikian juga kalau tindakan KPU dan Bawaslu salah dan mengandung unsur pidana, sudah selayaknya mereka diproses menurut ketentuan hukum pidana.

Sebaliknya, jika kubu Prabowo gagal membuktikan kecurangan atau perampasan hak-hak konstitusional rakyat, tentu tidak ada alasan untuk menolak hasil Pilpres. Menolak kenyataan asal menolak bukanlah sikap seorang pemimpin. Itu hanya bisa diterima bila dilakukan oleh seorang anak yang masih ingusan.

Bagi seorang patriot, pemimpin, apalagi negarawan, akan lebih terhormat mengakui kekalahan diri juga  menerima dan mengakui keunggulan lawan tanding secara terang-terangan.

Sikap seperti itulah yang lebih cocok ditampilkan Prabowo, atau pemimpin apapun di lembaga mana pun. Sikap itu pulalah yang dapat menambah bobot nilai diri, yang dapat merawat keutuhan bangsa dan negara.

Dengan menampilkan sikap seperti itu, maka acungan dua jempol yang diberikan kepada KPU layak diberikan kepada Prabowo. ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun