Mohon tunggu...
yood
yood Mohon Tunggu... yood art design

arsitek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Implementasi Sertipikat Elektronik Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan dan Sektor Perbankan

23 Agustus 2025   11:47 Diperbarui: 23 Agustus 2025   11:47 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Implementasi Sertipikat Elektronik Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan dan Sektor PerbankanJakarta - Sebagai bentuk komitmen memperluas pemahaman dan penerapan sertipikat elektronik, kali ini Ditjen PHPT berpartisipasi dalam kegiatan Legal Education & Insight (LEGIT) Batch II Tahun 2025 dengan tema "Dampak Berlakunya Sertipikat Elektronik pada Operasional Bank" yang digelar di Kampus Nawasena Mandiri University pada Kamis (21\/08\/2025).

Sekretaris Ditjen PHPT, Shamy Ardian, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi.

Shamy juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kementerian ATR\/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern. "Salah satu proyeksi kebijakan yang kami _highlight_ adalah mewujudkan kantor layanan modern, yang tidak hanya menghasilkan produk dan layanan, tetapi juga menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi informasi," tambahnya.

Pada kesempatan ini, Shamy juga mengapresiasi kolaborasi Bank Mandiri melalui Mandiri University yang telah membuka ruang diskusi dan pertukaran pengalaman terkait implementasi sertipikat elektronik terhadap proses operasional Bank.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun