Mohon tunggu...
yood
yood Mohon Tunggu... yood art design

arsitek

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Pulau di Bali dan NTB dikuasi WNA

2 Juli 2025   18:35 Diperbarui: 2 Juli 2025   17:57 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Pulau di Bali dan NTB Dikuasai WNA

Jakarta - Sejumlah pulau di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dikuasai warga negara asing (WNA). Penguasaan pulau oleh WNA ini diungkapkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid.
"Penjualan pulau-pulau kecil kepada oknum-oknum pihak asing atau WNA," kata Nusron dalam rapat kerja bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/7/2025) dilansir dari detikNews.

"Ini ada beberapa kejadian, nggak tahu dahulu prosesnya bagaimana, tiba-tiba intinya apakah legal standing-nya kayak apa akan kami cek, tiba-tiba tanah itu atau pulau tersebut dikuasai oleh beberapa orang asing. Ada di Bali dan di NTB," ungkap Nusron.

Nusron tak memahami proses penguasaan dan akan mengecek legal standing kepemilikan pulau tersebut. Secara tak kasatmata, di pulau itu telah dibangun rumah serta resor. Namun, kata dia, rumah dan resor itu atas nama WNA.

"Apakah legalnya itu masih punya WNI, tetapi mereka teken kontrak dengan yang bersangkutan atau bagaimana, kami belum tahu. Tetapi, secara kasatmata, pulau tersebut itu dibangun rumah, dibangun resor, atas nama asing," ujar Nusron.

Padahal, menurut Nusron, berdasarkan aturan, pulau-pulau di Indonesia tak boleh dimiliki oleh WNA. Namun, dia mengatakan pihak asing hanya diperbolehkan ikut dalam pengelolaan investasi.

"Secara aturan, itu kalau dimiliki asing, nggak boleh. Tetapi kalau kemudian WNI atau badan hukum Indonesia bekerja sama dengan investor asing, ah ini kita belum anu, bagian dari investasi itu memang itu diperbolehkan. Tetapi, yang diperbolehkan adalah pengelolaannya, bukan kepemilikannya," tutur Nusron.

Baca artikel detikbali, "Menteri ATR/BPN Ungkap Sejumlah Pulau di Bali dan NTB Dikuasai WNA" selengkapnya 

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun