Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ketika KPU Keliru Menafsirkan UU Pemilu

10 Mei 2023   11:00 Diperbarui: 10 Mei 2023   11:59 199
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Olustrasi kantor KPU. Foto: Kompas.com

Padahal, menurut Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Khoirunnisa Nur Agustyati jumlah pemilih perempuan sejak 2004, berada di kisaran 49 persen. Artinya jumlah pemilih perempuan yang memilih caleg perempuan belum signifikan.

Kita berharap dalam membuat aturan, KPU tunduk pada UU yang lebih tinggi, tidak berdasar selera atau apalagi akibat ketidakpahaman undang-undang.  KPU harus bisa memastikan keberlangsungan  tahapan Pemilu 2024 tidak direcoki dengan hal-hal yang kontraproduktif.

Jangan sampai KPU sebagai penyelenggara Pemilu, menafsirkan sendiri aturan main. Bukan hanya tidak elok, tetapi akan dapat ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan yang memberi keuntungan pada salah satu peserta kontestasi elektoral.

KPU harus belajar pada proses verifikasi parpol yang terus bermasalah hingga kini. Jangan sampai KPU kehilangan legitimasi, setidaknya kehilangan kepercayaan dari publik, sehingga produk yang dihasilkan tidak legitimate.

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun