Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengenal Darurat Militer yang Dianalogikan Menko PMK

16 Juli 2021   20:19 Diperbarui: 16 Juli 2021   20:31 305
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko PMK Muhadjir Effendy. Foto: kompas.com

Oleh karenanya sesuai Perppu Nomo 23/Prp, PDSD berhak:

  • Mengeluarkan peraturan polisi   
  • Meminta keterangan dari pegawai negeri
  • Mengadakan peraturan-peraturan tentang pembatasan pertunjukan-pertunjukan apa pun juga serta semua percetakan, penerbitan, pengumuman dan lain sebagainya
  • Menggeledah tiap-tiap tempat
  • Memeriksa dan menyita barang-barang yang disangka dipakai atau akan dipakai untuk merusak keamanan
  • Mengambil dan memakai barang-barang dinas umum
  • Mengetahui percakapan melalui radio, membatasi pemakaian kode-kode dan sebagainya
  • Membatasi rapat-rapat umum dan sebagainya dan membatasi atau melarang memasuki dan memakai gedung
  • Membatasi orang berada di luar rumah
  • Memeriksa badan dan pakaian
  • Memerintah dan mengatur badan-badan kepolisian, pemadam kebakaran dan badan-badan keamanan lain.    

Kita tidak berharap pemerintah menerapkan status darurat militer. Jika memang kondisinya sudah memaksa, lebih baik menerapkan status darurat sipil karena akan lebih mudah ketika akan mengembalikan kepada tatanan semula sebelum kondisi darurat.  

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun