Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ojek Online, Sudahlah...

9 April 2020   14:05 Diperbarui: 9 April 2020   14:07 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menghentikan sebaran virus korona atau Covid-19 yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta menyisakan "perlawanan" dari asosiasi ojek aplikasi atau ojek online (ojol). Mereka menolak larangan membawa penumpang selama pelaksanaan PSBB kecuali mendapat kompensasi Rp 100 ribu perhari.

Larangan  bagi ojol membawa penumpang, kecuali barang, sebagaimana ditegaskan dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 yang menjadi dasar penerapan PSBB, memang masih berupa wacana.

Bahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan masih akan melakukan konsultasi ke pemerintah pusat terkait boleh tidaknya ojol membawa penumpang. Ketentuan terkait hal ini akan diputuskan dalam Pergub PSBB yang segera diterbitkan.

Sangat mungkin, pada akhirnya hanya akan diberlakukan pembatasan untuk narik penumpang dengan disertai persyaratan ketat seperti keharusan memakai masker dan menolak penumpang yang tidak mengenakan masker.    

Terlepas keputusan mana yang akhirnya diterapkan, kita berharap ojol dapat menerima dan mematuhinya.

Di tengah pandemi Covid-19, tidak hanya ojol yang terkena dampaknya. Semua terdampak, apa pun profesinya. Bahkan banyak buruh pabrik yang di-PHK, dirumahkan tanpa gaji, dan pekerja harian lainnya yang harus kehilangan pekerjaan karena kebijakan social distanding yang telah diberlakukan selama dua-tiga minggu terakhir.

Pemerintah tentu sudah memikirkan dampak yang ditimbulkan. Selain pembebasan pembayaran listrik, bantuan jaring pengaman sosial hingga pemberian sembako, adalah bukti pemerintah tidak hanya asal membuat kebijakan, namun juga sudah diperhitungkan resko dan dampaknya.

Jika kebijakan PSBB dikecualikan untuk satu profesi, pagahal yang tidak berhubungan langsung dengan program penanganan Cobid-19 atau di luar 8 kegiatan yang dikecualikan dalam Permenkes,  tentu akan menimbulkan iri hati para pekerja di bidang lain.

Tidakkah kita memiliki empati untuk mereka yang telah terpaksa merelakan hilangnya pendapatan demi mematuhi anjuran dan kebijakan pemerintah dan turut bersama-sama  dalam perjuangan melawan keganasan Covid-19?

Sudahlah, ikuti dulu anjuran dan kebijakan pemerintah karena kita meyakini itu yang terbaik. Tidak perlu ada perbedaan perlakuan yang didasarkan pada satu profesi tertentu. 

Semua profesi sama baiknya, sama mulianya dan oleh karena harus mendapat perlakuan yang sama, disamakan, agar tidak ada yang merasa dianakemaskan atau dianaktirikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun