Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Ketika Indonesia Kalah oleh Kampanye Teroris

11 Februari 2020   20:42 Diperbarui: 12 Februari 2020   09:02 1649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menko Polhukam Mahfud Md. Foto: KOMPAS.com/Rakhmat Nur Hakim

Lebih "aneh" lagi ketika pemerintah menggunakan alasan demi melindungi keamanan 267 juta jiwa WNI yang ada di dalam negeri. Sedemikian berbahayakah 689 orang eks ISIS itu sehingga sanggup mengancam keamanan seluruh rakyat Indonesia?

Kita melihatnya sebagai hiperbola karena gagal mencari alasan yang lebih tepat. Jika negara sudah tidak mampu memberikan hak terhadap warganya dengan alasan "takut pada propaganda" teroris, apa lagi yang dapat kita banggakan?

Jargon bahwa negara tidak boleh kalah oleh teroris dan terorisme salah satunya adalah dengan tidak takut pada ancaman, propaganda dan isu-isu lain baik yang diproduksi dengan tujuan teror maupun kampanye oleh lawan dengan tujuan mendiskreditkan.  

Bahwa kombatan ISIS kejam luar biasa, tidak ada yang membantah. Demikian juga kekejaman yang dilakukan Pol Pot dan anteknya di Kamboja, Slobodan Milosevic dan anteknya di Serbia, kesatuan Kempeitai Jepang di berbagai negara jajahannya, hingga Waffen-SS di Jerman, pasukan Boko Haram di Negeria, nasionalis Budha di Burma dan lain-lain.

Tidak ada yang membantah. Tetapi apakah seluruh warganya, keluarga kesatuannya, juga melakukan kekejaman itu dan harus ikut memanggung perbuatan suami, tetangga, saudara "sebangsanya", sehingga juga harus ikut dimusnahkan?

Kesalahan mereka perlu dibuktikan terlebih dahulu sebelum memberikan label, sebelum menjatuhkan hukuman! Kejahahtan bersifat individual. Jika pun sistematis, oleh lembaga, maka hukuman diurutan berdasar hierarki kekuasaan yang dimiliki.  

Jangan mudah menyamaratakan karena ketika kita bertanya apakah perbuatan jahat satu orang, satu kelompok mewakili satu ras, satu bangsa, pasti akan mendapat kecaman dan akan dianggap rasis.

Kita masih berharap pemerintah mau memikirkan persoalan WNI eks ISIS secara lebih komprehensif tanpa kecurigaan berlebihan, apalagi motif lain. Jika memang tidak boleh kembali ke Indonesia, minimal berikan hak-hak dasar mereka sebagai warga negara.

Ingat, negeri ini tidak hanya dibangun oleh mereka yang saat ini mampu membayar pajak, yang saat ini duduk nyaman dengan segala hak yang didapat. 

Negeri ini juga dibangun oleh mereka yang saat ini sedang berbeda pendapat dengan penguasanya, oleh mereka yang saat ini sedang tidak sejalan dengan pemikiran saudara-saudaranya.

Jika mereka dianggap bersalah, panggil dan hukumlah sesuai perundang-undangan yang berlaku. Jangan mengggunakan asumsi, apalagi propaganda dan ketakutan pada bayangan, untuk menghukum mereka.

Bijaklah berpikir, bahkan terhadap musuhmu sekali pun!

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun