Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Benarkah Anak Usaha BUMN Bukan BUMN?

11 Juni 2019   12:23 Diperbarui: 11 Juni 2019   19:30 5083
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bank Syariah Mandiri. Foto: KOMPAS.com/KONTAN

Perbaikan pemohon gugatan tim hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) melahirkan polemik baru. 

Terlepas apakah perbaikan tersebut akan diterima atau ditolak karena masing-masing pihak memiliki alas argumen hukum yang sama kuat, yang lebih menarik justru materi perbaikannya.  

Selain tudingan pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai neo-orde baru, materi lain yang diperbaiki (baca: ditambahkan) adalah posisi calon Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai Ketua Dewan Pengawas  di Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah.  

Menurut Bambang Widjojanto, ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga, posisi Ma'ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf (p) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di mana pada intinya peserta kontestasi Pilpres 2019 dilarang menduduki jabatan tertentu, termasuk di BUMN. Dari pemahaman itu, mestinya pasangan Joko Widodo di Pilpres 2019 ini mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Ternyata hingga saat ini hal itu belum dilakukan. Menurut Bambang, posisi Ma'ruf melanggar hal yang prinsipil sehingga bisa didiskualifikasi. Menanggapi tudingan kubu 02, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf lantas memberikan klarifikasi. 

Selain meminta agar MK tidak menerima perbaikan pemohon, Wakil Ketua Bidang Hukum Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani menyebut BSM dan BNI Syariah, bukan BUMN karena pemegang saham BSM adalah PT Bank Mandiri dan PT Mandiri Sekuritas. Sedangkan BNI Syariah yang menjadi pemegang sahamnya adalah PT Bank BNI dan PT BNI Life Insurance.

Menurut Arsul, tidak ada penyertaan modal negara ke BSM dan BNI Syariah secara langsung. "Ini berbeda kalau calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI di mana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dari kekayaan negara," ujar Arsul.

Dewan Pengawas Syariah, menurut politisi PPP ini, bukan karyawan, direksi atau komisaris yang merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

Benarkah anak usaha sebuah BUMN bukan BUMN? Untuk menjawabnya, penulis mengutip dari sini.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Sedang terkait pengertian dari anak perusahaan BUMN diatur dalam Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN. Pada Pasal 1 angka 2 disebutkan: Anak Perusahaan BUMN adalah perseroan terbatas yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN.

Dengan demikian dapat disimpulkan jika anak usaha BUMN bukanlah BUMN karena sahamnya tidak dimiliki oleh negara (secara langsung), tetapi oleh BUMN.

Baca juga : Pemerintahan Jokowi Bentuk Ne0-Orde Baru? Ini Fakta-faktanya

Dari sini, upaya tim hukum Prabowo-Sandiaga menyoal status Ma'ruf Amin di BSM dan BNI Syariah, tidak tepat, bahkan terkesan mengada-ada. Selain itu, KPU juga sudah menegaskan seluruh peserta Pilpres 2019 telah memenuhi syarat sehingga persoalan ini tentunya sudah dikaji oleh KPU.

Kita tegas menolak upaya kuasa hukum kubu manapun melontarkan tudingan dengan tujuan di luar konteks hukum. Bukan saja tidak elegan dan mencederai upaya penegakan hukum, namun juga hanya akan menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.  

Kita menantikan debat hukum di meja peradilan MK disertai fakta-fakta dan kajian yang bernas, bukan sekedar melempar isu dengan tujuan lain.  

Salam @yb

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun