Mohon tunggu...
Yon Bayu
Yon Bayu Mohon Tunggu... Penulis - memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

memaknai peristiwa dari sudut pandang berbeda | menolak kampanye kebencian atas nama agama

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Missing Link Ini yang Akan Bebaskan Jessica

24 April 2016   12:51 Diperbarui: 25 April 2016   09:06 1824
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin (27) di Kafe Olivier Grand Indonesia, tanggal 6 Januari 2016 lalu, masih akan menjadi misteri. Sejak awal, masyarakat sudah pesimis polisi  bisa menemukan jejak pembunuhnya. Tidak heran jika penetapan Jessica Kumala Wongso (27) sebagai tersangka, mendapat cibiran karena terkesan dipaksakan. Kini, keraguan masyarakat mendapatkan pembenarannya setelah dua kali berkas penyidikan dari Polda Metro Jaya ditolak Kejati DKI Jakarta.

Pertama kali berkas diserahkan pada 18 Februari. Setelah dilakukan pemeriksaan, Kejati lantas mengembalikan berkas tersebut pada 24 Februari. Kejati menyatakan pihaknya memberikan petunjuk untuk melengkapi berkas tersebut. Setelah dilakukan perbaikan sesuai permintaan Kejati, penyidik Polda Metro Jaya kembali menyerahkan  berkas tersebut untuk kedua kali pada 22 Maret. Namun lagi-lagi Kejati  menilai berkas tersebut masih kurang terutama menyangkut keterangan ahli dan keterangan saksi. Berkas itu pun dikembalikan lagi ke penyidik pada 4 April 2016. Hingga akhirnya pada Jumat (21/4) kemarin untuk ketiga kalinya penyidik mengirimkan berkas yang sudah diperbaiki. Saat ini berkas tersebut masih dipelajari oleh tim jaksa di Kejati sebelum diputuskan apakah akan dikembalikan (lagi) untuk perbaikan (P19) ataukah dinyatakan sudah lengkap (P21) sehingga bisa diteruskan ke pengadilan.

Menarik dicermati, penolakan berkas perkara Jessica didasari oleh lemahnya keterangan ahli dan saksi yang terkait langsung dengan kejadian itu serta kurangnya barang bukti. Jaksa menilai, ada rangkaian yang hilang (missing link) jika dua hal tersebut tidak dipenuhi. Terkait keterangan ahli dan keterangan saksi mungkin bisa dipaksakan untuk memenuhi permintaan jaksa. Namun bagaimana dengan barang bukti?

Masyarakat masih menduga-duga barang bukti apakah yang gagal dipenuhi oleh penyidik. Sebagian berasumsi celana panjang yang dipakai Jessica saat kejadian namun sudah dibuang oleh pembantunya. Barang bukti kedua, gelas tempat es kopi Vietnam yang diminum Mirna. Seperti diketahui, pihak kafe langsung membersihkan gelas dan juga tempat kejadian perkara (TKP) sehingga secara hukum barang bukti dan TKP sudah rusak.

Benarkah hal itu yang menyebabkan ditolaknya berkas pembunuhan Mirna dengan tersangka Jessica? Bukan. Secara teori, celana Jessica, gelas dan TKP bukan bukti pokok, melainkan bukti pendukung. Bukti pokoknya adalah sianida sebagai ‘alat’ pembunuh dan saksi yang melihat langsung saat Jessica memasukkan racun rasa almon tersebut ke dalam gelas yang kemudian diminum oleh Mirna. Tanpa bisa membukti hal itu, berkas perkara akan sangat lemah untuk disidangkan.

Bagaimana menemukan racun berbentuk cairan yang mudah menguap (hydrogen) yang digunakan sebagai alat atau media pembunuhan? Sebab barang itu otomatis hilang (larut dan menguap) setelah dituangkan ke dalam kopi. Pertama, tentu mencari sisa-sisanya, semisal tempat yang dipakai untuk membawa sianida. Jika diasumsikan kasus ini sebagai pembunuhan berencana, tentu pelaku sudah memperhitungkan hal itu sehingga dia pun akan melenyapkan barang yang dipakai untuk membawa sianida. Teori ini yang kemudian dipakai polisi sehingga sibuk mencari celana yang dipakai Jessica dengan harapan ada jejak atau sisa-sisa sianida yang tertinggal. Padahal jika pun celana tersebut ditemukan, belum tentu ada jejak yang tertinggal karena benda tersebut sangat mudah menguap. Dalam hitungan jam saja, jejaknya tidak akan bisa dikenali lagi kecuali melalui proses pemeriksaan laboratorium yang canggih.

Kedua, mencari tahu asal sianida. Sebab meski pun bukti fisik tidak ditemukan, namun jika penyidik bisa menemukan bukti adanya pembelian sianida oleh Jessica, sementara jenis pekerjaan atau kegiatan Jessica tidak memiliki kaitan dengan benda tersebut, secara teori Jessica bisa ‘dijebak’ untuk mengakui adanya kaitan kematian Mirna dengan sianida yang dibeli dan dimilikinya. Sayangnya, polisi gagal menemukan adanya transaksi sianida yang dilakukan oleh Jessica. Tidak ada toko, tidak ada aliran dana dan tidak ada yang melihat Jessica membeli sianida. Sempat muncul asumsi Jessica membeli sianida di Australia karena saat itu dirinya baru datang dari Negeri Kanguru. Namun ternyata kepolisian Australia pun tidak menemukan toko yang menjual sianida kepada Jessica.

Jika barang bukti tidak ada, transaksi tidak ada, bagaimana cara menyakinkan majelis hakim jika Jessica telah membunuh Mirna dengan menggunakan sianida? Hal ini juga berkaitan dengan faktor ketiga yakni tidak ada saksi yang melihat saat Jessica memasukkan sesuatu ke dalam gelas kopi yang diminum Mirna. Rekaman CCTV yang ada sama sekali tidak menunjukkan suatu aktifitas/gerakkan saat Jessica memasukan/menyentuh gelas kopi yang diminum Mirna karena terhalang paperbag yang diletakkan di atas meja.

Itulah barang bukti yang tidak didapatkan oleh pihak kepolisian sehingga dakwaan menjadi lemah karena ada mata rantai yang hilang. Jika dalam berkas ketiga yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya ke Kejati DKI, tidak disertai hal-hal tersebut, maka dipastikan jaksa akan kembali menolaknya. Andai itu terjadi, meski masih ada sekitar 30 hari dari 120 hari masa penahanan yang bisa dilakukan oleh pihak kepolisian terhadap seseorang yang dianggap sebagai pelaku kejahatan, sebaiknya atas nama dan demi keadilan Jessica harus dibebaskan dari tahahan.

Gagap Sejak Awal

Kasus tewasnya Mirna Salihin sejak awal sangat kental nuansa sinetronnya. Meski diakui bahwa kasus pembunuhan dengan menggunakan sianida merupakan kasus yang sangat sulit dibuktikan, namun sejak awal penyidik sudah membidik satu pelaku yakni Jessica. Pemeriksaan hanya dilakukan untuk memperkuat dugaan tersebut sehingga menghilangkan kemungkinan adanya pelaku lain. Bahkan media massa pun sudah melakukan peradilan (trial by press) terhadap Jessica. Tidak kalah garang, masyarakat pun ikut mengadilinya (trial by mass) dengan menempatkan Jessica sebagai tersangka tunggal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun