Mohon tunggu...
Yolanda Putri Pratiwi
Yolanda Putri Pratiwi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar/Mahasiswa

whatever will be, will be

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Positivisme Hukum dan Moralitas pada Pelaku Begal Anak di Bawah Umur

23 September 2023   09:51 Diperbarui: 24 September 2023   08:38 339
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada Juni 2022 di Tanggerang tercatat 2 kasus begal yang dilakukan anak dibawah umur. Tidak hanya melakukan pembegalan, namun juga disertai kekerasan. hal ini dibuktikan lewat rekaman CCTV di daerah setempat dan ditemukannya celurit ditempat perkara. Setelah diselidiki motif pembegalan yang dilakukan anak dibawah umur ini adalah faktor ekonomi, pelaku mengincar handphone milik korban untuk dikuasai dan dijual. Para pelaku disangkal Pasal 365 KUHP ayat (2) dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Indonesia sendiri menganut paham positivisme yang memandang Undang-Undang sebagai hukum tertinggi. Namun jika ditinjau dari segi moralitas, pantaskah anak dibawah umur mendekam selama 12 tahun dipenjara?. Bukankah pengasingan selama 12 tahun dipenjara akan membuat anak merasa dirinya dikucilkan dan dibuang dari pergaulannya?

Dampak lainnya dari segi pendidikan, mereka yang di penjara mau tidak mau harus putus sekolah, anak yang tidak mempunyai kesempatan pendidikan akan kehilangan harapan dan cita-citanya. 

Penjatuhan pidana dengan ancaman 12 tahun penjara juga berdampak sangat besar terhadap masa depan mereka. Mereka akan mendapat citra buruk dari masyarakat, mendapat label anak nakal, serta tidak menutup kemungkinan jika didalam penjara mereka bergaul dengan narapidana lainnya yang semakin membuat mereka berani berbuat lebih dibandingkan dengan yang mereka lakukan dulu. Apakah sanksi pidana lain tidak dapat diberikan selain penjara 12 tahun?

Sanksi pidana seperti pidana peringatan, pelayanan masyarakat atau pengawasan, pembinaan dalam lembaga, sepertinya lebih manusiawi dibanding 12 tahun mendekam di penjara. Oleh karenanya peran orang tua, komunikasi antara anak dan orang tua adalah hal terpenting, anak tidak akan merasa terabaikan dan tidak merasa sendiri, faktor lingkungan juga mempengaruhi perilaku anak. 

Yolanda Putri Pratiwi (212111116/ HES 5C) 

#prodihes
#fakultassyariahuinradenmassaidsurakarta

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun