Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Positivisme Hukum dan Moralitas pada Pelaku Begal Anak di Bawah Umur

23 September 2023   09:51 Diperbarui: 24 September 2023   08:38 363 1
Pada Juni 2022 di Tanggerang tercatat 2 kasus begal yang dilakukan anak dibawah umur. Tidak hanya melakukan pembegalan, namun juga disertai kekerasan. hal ini dibuktikan lewat rekaman CCTV di daerah setempat dan ditemukannya celurit ditempat perkara. Setelah diselidiki motif pembegalan yang dilakukan anak dibawah umur ini adalah faktor ekonomi, pelaku mengincar handphone milik korban untuk dikuasai dan dijual. Para pelaku disangkal Pasal 365 KUHP ayat (2) dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun