Positivisme Hukum dan Moralitas pada Pelaku Begal Anak di Bawah Umur
23 September 2023 09:51Diperbarui: 24 September 2023 08:383631
Pada Juni 2022 di Tanggerang tercatat 2 kasus begal yang dilakukan anak dibawah umur. Tidak hanya melakukan pembegalan, namun juga disertai kekerasan. hal ini dibuktikan lewat rekaman CCTV di daerah setempat dan ditemukannya celurit ditempat perkara. Setelah diselidiki motif pembegalan yang dilakukan anak dibawah umur ini adalah faktor ekonomi, pelaku mengincar handphone milik korban untuk dikuasai dan dijual. Para pelaku disangkal Pasal 365 KUHP ayat (2) dan Pasal 76 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.