Mohon tunggu...
Yolaa Miranda
Yolaa Miranda Mohon Tunggu... mahasiswa

belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pemikiran Agus Hermanto Terhadap Pembaruan Hukum Islam

27 Maret 2025   16:33 Diperbarui: 27 Maret 2025   16:37 53
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto-Gambar//DR.Agus Hermanto,MHI)

Hukum Keluarga Islam Di Turki


Pembaruan hukum keluarga Islam adalah proses reformasi atau modernisasi hukum yang mengatur hubungan keluarga dalam Islam, seperti perkawinan, perceraian, perwalian, dan warisan. Tujuan utamanya adalah menyesuaikan hukum keluarga Islam dengan kebutuhan masyarakat kontemporer, termasuk mempertimbangkan hak asasi manusia, kesetaraan gender, dan dinamika sosial-budaya yang terus berkembang.
Proses pembaruan ini sering melibatkan kodifikasi hukum, yaitu mengubah aturan-aturan yang sebelumnya hanya terdapat dalam kitab-kitab fiqh menjadi undang-undang tertulis. Hal ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mempermudah implementasi aturan dalam sistem peradilan, dan memastikan hukum Islam tetap relevan di tengah perubahan zaman. Contohnya adalah kodifikasi hukum keluarga di Turki melalui Majallah al-Ahkam al-Adliyah, yang menjadi model bagi negara-negara lain.
Selain itu, pembaruan hukum keluarga Islam juga mencerminkan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih berkeadilan dan responsif terhadap isu-isu global tanpa menghilangkan esensi syariat Islam.
Hukum keluarga Islam di Turki mencerminkan kompleksitas interaksi antara tradisi Islam dan dinamika budaya lokal. Sejak awal, hukum Islam telah menjadi pedoman penting dalam membentuk tatanan masyarakat, tetapi penerapannya di Turki mengalami transformasi signifikan melalui proses kodifikasi. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mempermudah implementasi aturan bagi umat Islam dalam konteks modern. Kodifikasi hukum Islam di Turki, seperti Majallah al-Ahkam al-Adliyah, menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum Islam dapat diadaptasi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat kontemporer tanpa menghilangkan esensinya.
Namun, pembaruan hukum keluarga Islam di Turki tidak hanya sekadar adaptasi teknis; ia juga mencerminkan pengaruh politik dan sosial yang kuat. Pemegang kuasa politik memainkan peran dominan dalam menentukan arah pembaruan ini, sering kali lebih besar daripada ulama atau cendekiawan. Hal ini menunjukkan bahwa hukum keluarga Islam di Turki tidak hanya bersifat religius tetapi juga politis, yang menjadikannya unik dibandingkan dengan negara-negara lain.
Secara keseluruhan, pembaruan hukum keluarga Islam di Turki menawarkan pelajaran penting tentang fleksibilitas hukum Islam dalam menghadapi perubahan zaman dan tantangan global. Pendekatan ini menunjukkan bahwa hukum Islam dapat tetap relevan jika diterapkan secara kontekstual dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun