Mohon tunggu...
Yohanes Natonis.
Yohanes Natonis. Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Penyuka sastra Menulis adalah salah satu wadah dimana kita akan tetap dikenang walau raga tak lagi berjiwa.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kronologi dan Teori Konspirasi di Balik Kasus Ini polisi tembak polisi

20 Agustus 2022   14:57 Diperbarui: 20 Agustus 2022   15:05 994
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ilustrasi : aplikasi PinterestIlustrasi : aplikasi Pinterest, sumber gambar Asra Oeksusz)

Pada Selasa 9 Agustus 2022 tepatnya malam hari, Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo mengumumkan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sejauh ini sudah ada empat tersangka di kasus penembakan Brigadir J yaitu Bharada E,  Bripka R atau Ricky, tersangka K, dan Irjen Ferdy Sambo.

7. Peran dari parah tersangka 

- Bharada E bertugas sebagai penembak Brigadir J, 

-Bripka R dan tersangka K turut membantu dan menyaksikan penembakan.

- Irjen Ferdy Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak, dan membuat skenario seolah-olah terjadi baku tembak denggan Brigadir J.

Para tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan dan diancam dengan maksimal hukuman mati, penjara ati penjara  seumur hidup.

Begitula kronologi singkat dari kasus polisi tembak - posisi yang menewaskan Brigadir Joshua.

Teori - teori konspirasi dari kasus tersebut.

Kasus yang sangat besar  dan bisa dibilang sangat jangal ini menimbulka spekulasi - spekulasi dari berbagai kalangan yang beragapan bahwa adanya rahasia yang tersembunyi dibalik kasus ini.

Spekulasi- spekulasi inilah yang melahirkan atau memunculkan beragam teori  konspirasi dari kasus ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun