Abstrak
Pada Juli 2025, Amerika Serikat melalui pemerintahan Presiden Donald Trump memberlakukan tarif impor sebesar 19% terhadap produk asal Indonesia, termasuk sektor perikanan. AS merupakan pasar ekspor utama produk perikanan Indonesia. Kebijakan ini menimbulkan potensi kerugian ekonomi yang signifikan namun sekaligus mendorong diskursus mengenai kebutuhan transformasi sektor. Mari kita kaji dampak tarif tersebut terhadap ekspor, tenaga kerja, dan respon pemerintah, serta menambahkan pandangan dari analis independen penulis yang menyoroti pentingnya SDM dan diplomasi teknis.
Latar Belakang dan Signifikansi Ekspor
Indonesia mengekspor produk perikanan senilai USD 1,9 miliar ke Amerika Serikat pada 2024, menjadikan AS sebagai pasar tunggal terbesar (32 % dari total ekspor perikanan RI). Produk utama termasuk udang beku, tuna, kepiting, dan olahan rumput laut.
Tarif sebesar 19 % yang diumumkan oleh Trump pada 15 Juli 2025 merupakan hasil renegosiasi dagang bilateral yang awalnya mengarah pada tarif 32 % . Meskipun lebih rendah dari perkiraan awal, kebijakan ini tetap memberikan tekanan pada harga jual dan daya saing ekspor Indonesia.
Signifikansi Ekspor Perikanan Indonesia ke AS
Ekspor produk perikanan ke AS mencapai US$1,90 miliar pada 2024, menjadikan AS sebagai pasar terbesar dengan porsi 32 % dari total ekspor perikanan Indonesia
Industri olahan seafood Indonesia mengalami penurunan nilai ekspor antara 2020-2024, misalnya: shrimp processed dari US$998 juta ke US$716 juta; frozen crustaceans turun dari US$1,13 miliar ke US$685 juta.
Dampak Ekonomi dan Harga
- Tekanan Margin dan Penurunan Harga: Tarif 19 % langsung mengurangi daya saing harga produk perikanan Indonesia di pasar AS. Eksportir kemungkinan besar menurunkan harga jual di AS hingga 10-15 % atau lebih hanya untuk tetap kompetitif, menyebabkan tekanan harga di hilir dan ujungnya menekan pendapatan nelayan lokal.
- Risiko PHK dan Penurunan Lapangan Kerja: Diperkirakan ekspor udang ke AS senilai US$1,3 miliar (2023) bisa turun antara 20-30 %, yang berpotensi menyebabkan 40.000-60.000 tenaga kerja di sektor pembesaran udang seperti di Jawa Timur dan Lampung mengalami PHK bila pemerintah tidak cepat beradaptasi.
Respons Pemerintah Indonesia