Mohon tunggu...
yogi prasetyo
yogi prasetyo Mohon Tunggu... Administrasi - Sepi ing pamrih rame ing gawe

Mencoba memberikan yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Nature

Putusan Pengadilan Negeri dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Sumatera

19 Februari 2021   16:39 Diperbarui: 19 Februari 2021   16:48 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Pada dasarnya tugas hakim adalah memberi keputusan dalam setiap perkara atau konflik yang dihadapkan kepadanya, menetapkan hal-hal seperti hubungan hukum, nilai dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terliba dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau konflik secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku, maka hakim harus selalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, terutama dalam mengambil keputusan. pada tahun 2015 publik dihebohkan dengan putusan hakim di pengadilan negeri kota Palembang. majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan ganti rugi yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan sebesar 7,9 Triliun rupiah atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh aksi tebang bakar yang dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau.  Hakim menimbang, pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau tidak terbukti merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman. selain itu, pertimbangan putusan hakim lainnya ialah bahwa api yang membakar lahan tersebut berasal dari lahan milik masyarakat dan hakim hanya melihat kerugian dari satu sisi yakni dari segi korporasi. sementara, kerugian yang diderita masyarakat dan negara tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan. 

Kondisi sistem peradilan yang buruk disebakan oeh kelemahan dalam struktur, substansi dan budaya. munculnya kritik-kritik terhadap sistem peradilan di Indonesia tidak lain karena sistem peradilan yang ada belum memberika pengayoman kepada masyarakat melaluui keputusan yang adil dan berwibawa. sistem peradilan yang diharapkan akan berlaku di masa yang akan datang adalah suatu sistem yang mampu menempatkan hukum kembali ke akar moralirasnya, akar religiusnya dan akan kulturalnya. 

sebab hanya dengan cara itu masyarakat merasakan bahwa hukum itu sesuai dengan nilai-nilai keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan yang hidup di tengah-tengah masyarakar. selain itu perlu adanya pembenahan terhadap seluruh sistem peradilan du Indonesia yang mencakup struktur, substansi dan kultur hukumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun