Putusan Pengadilan Negeri dalam Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Sumatera
19 Februari 2021 16:39Diperbarui: 19 Februari 2021 16:481931
Pada dasarnya tugas hakim adalah memberi keputusan dalam setiap perkara atau konflik yang dihadapkan kepadanya, menetapkan hal-hal seperti hubungan hukum, nilai dari perilaku, serta kedudukan hukum pihak-pihak yang terliba dalam suatu perkara, sehingga untuk dapat menyelesaikan perselisihan atau konflik secara imparsial berdasarkan hukum yang berlaku, maka hakim harus selalu mandiri dan bebas dari pengaruh pihak manapun, terutama dalam mengambil keputusan. pada tahun 2015 publik dihebohkan dengan putusan hakim di pengadilan negeri kota Palembang. majelis hakim pengadilan Negeri Palembang menolak gugatan ganti rugi yang dilayangkan oleh Kementerian Lingkungan HIdup dan Kehutanan sebesar 7,9 Triliun rupiah atas kasus kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh aksi tebang bakar yang dilakukan oleh PT Bumi Mekar Hijau. Â Hakim menimbang, pihak tergugat yakni PT Bumi Mekar Hijau tidak terbukti merusak lahan karena masih bisa ditumbuhi tanaman. selain itu, pertimbangan putusan hakim lainnya ialah bahwa api yang membakar lahan tersebut berasal dari lahan milik masyarakat dan hakim hanya melihat kerugian dari satu sisi yakni dari segi korporasi. sementara, kerugian yang diderita masyarakat dan negara tidak dimasukkan di dalam pertimbangan putusan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.