1. Penyalahgunaan Kekuasaan
Merupakan perilaku menyimpang atau perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang kekuasaannya telah melanggar undang-undang tertentu.
2. Penyalahgunaan wewenang
Merupakan wewenang seseorang yang harus digunakan untuk mencapai tujuan tertentu, tetapi menggunakan cara lain untuk memungkinkan tercapainya tujuan tersebut.
“Siapapun yang mengepalai salah satu urusan kaum Muslimin dan tetap menjauhkan diri dari mereka dan tidak membayar dengan perhatian pada kebutuhan dan kemiskinan mereka, Allah akan tetap jauh dari dirinya pada hari kiamat” (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah, Al-Hakim)
Oleh karena itu, tanggung jawab dan amanah adalah aspek utama dari kekuatan dan otoritas seseorang untuk selalu berada di jalan yang benar-benar diridhai Allah.
Akibat penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang:
• Di benci Allah SWT
Menurut apa yang tertulis dalam (QS An nisa`: 107)
تُجَادِلْ عَنِ الَّذِيْنَ يَخْتَانُوْنَ اَنْفُسَهُمْ, اِنَّ اللّٰهَ لَا يُحِبُّ مَنْ كَانَ خَوَّانًا اَثِيْمً
Artinya :