Mohon tunggu...
ignatio yoga permana
ignatio yoga permana Mohon Tunggu... Freelancer - FISIP UAJY '17

Semangat

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Berita Kejahatan Seksual yang Hilang Fokus oleh Media

18 Mei 2020   22:18 Diperbarui: 18 Mei 2020   22:17 181
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kejahatan Seksual, Dok: acehtrend.com

Unsur-unsur pemberitaan tentang kejahatan atau kekerasan seksual terhadap perempuan selalu menjadi pilihan topik yang menarik untuk dimuat pada media. Namun jika dianalisis secara kritis, masih banyak berita kekerasan seksual terhadap perempuan belum memperhatikan penderitaan perempuan sebagai korban. Media umumnya hanya menyoroti dan menonjolkan muatan berita tentang kekerasan seksual ini menjadi sensasi dan dramatisasi.

Cara dalam pemberitaan yang kerap kali mensubordinasikan perempuan dapat dilihat dari pilihan penggunaan bahasa yang jika diterapkan dalam situasi pada umumnya menghasilkan bahasa yang seksis dan bias gender. Terkhusus pada kasus pemerkosaan, jurnalis media umumnya mengganti kata memerkosa dengan kata menggarap, mengagahi, menodai, menggilir, merenggut keperawanan dan lain sebagainya. Belum lagi saat jurnalis menuliskan isi beritanya dengan rincian kronologi, baik mengacu pada keterangan identitas korban maupun menggiring pembaca pada kerangka berpikir negatif.

 Analisis ini memilih okezone.com sebagai subjek analisis karena Okezone.com adalah salah satu portal berita online yang perusahaannya sudah terverifikasi data administrasi dan faktual oleh Dewan Pers. Okezone.com juga ini masuk pada ranking satu website di Indonesia versi alexa.com. Sedangkan untuk objek analisisnya kami memilih konten berita tentang kasus pemerkosaan pada periode 29 Januari hingga 7 Mei 2020. Pada periode tersebut Okezone.com telah mendistribusikan berita tentang pemerkosaan sebanyak 11 berita kasus pemerkosaan, dengan kami mengambil 4 berita yang dinilai bermasalah karena melanggar kode etik jurnalistik dalam membuat konten berita. Berita tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Judul Berita: Pria Ini Urung Perkosa Tetangganya Karena Teringat Sang anak

2. Judul Berita: Dicekoki Miras, Gadis Belia Dilecehkan 2 Pria di Kebun Tomat

3. Judul Berita: Baru Kenal di Medsos, Gadis 16 Tahun Dilecehkan 4 Pria

4. Judul Berita: Ngaku Polisi, Pria Ini Peras hingga 'Tiduri' Wanita di Hotel

Hasil temuan dari keempat contoh berita tersebut coba dianalisis dengan kode etik jurnalistik yang berlaku khususnya bagi jurnalis Indonesia. Kami melihat ada unsur pelanggaran yang berkaitan dengan Kode Etik Jurnalistik pasal 4 yang berbunyi "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul." Sebagai penafsiran, cabul yang dimaksudkan adalah penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi (Samsuri & Bekti N, 2013, h.291). Tepat pada Judul hingga ke isi berita keempat contoh diatas, banyak temuan dari analisis beritanya menggunakan kata-kata yang dinilai vulgar. Kami mendapati bahwa berita-berita tersebut hilang fokus terhadap inti berita tentang pelanggaran kejahatan seksual yaitu pemerkosaan sebagai bagian dari nilai berita. Justru secara keseluruhan dari temuan bacaan berita dengan banyaknya penggunaan kata dan kalimat vulgar, serta segala perumpamaan yang dibuat sedemikian rupa seakan mengarahkan pembaca pada cerita kronologi yang erotis.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun