Mohon tunggu...
Yoga WiandiAkbar
Yoga WiandiAkbar Mohon Tunggu... Konsultan - Berusaha bermanfaat

Mahasiswa Magister Hukum Unpam dan saat ini bekerja sebagai tenaga analis hukum (non-ASN) di lembaga pemerintah. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan tidak mewakili lembaga.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dinamika Demonstrasi UU Cipta Kerja (Telaah Singkat Aspek Teori dan Politik Hukum)

30 Oktober 2020   02:10 Diperbarui: 30 Oktober 2020   02:17 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mencermati realitas demonstrasi dari kalangan pekerja atau kaum buruh, jika dianalisis proses penyusunan dan pembentukan UU Cipta Kerja dalam aspek legal formal khususnya partisipasi masyarakat dalam proses pembahasan dan penyusunan tentu hal ini terdapat ketidaksinkronan atau disharmoni antara aspirasi yang disampaikan oleh kaum buruh sebagai salah satu komponen masyarakat selain tentunya yang terkena dampak lain yakni pemerintah dan pengusaha atau pemberi kerja. Jika dari pandangan Cardozo melihat kondisi tersebut maka ada "nilai-nilai'" yang ingin diperjuangkan dan dipertahankan serta dirasakan bermanfaat nampaknya tidak diakomodir oleh para legislator ataupun eksekutif. Tentunya dalam hal ini perlu dilakukan evaluasi serta perbaikan dalam  mengakomodir nilai yang diperjuangkan oleh para buruh dan mahasiswa karena merupakan bagian dari masyarakat yang ikut terdampak. Oleh karena itu sudah sewajarnya suara yang kemudian muncul dalam narasi di UU Cipta Kerja tersebut harusnya dapat merepresentasikan suara mereka.


Aspek legal formal adalah jantung dalam penyusunan suatu UU (Prof. Hamid Attamimi), hal itu bukan sekadar formalitas saja, tapi merupakan bagian penting yang kemudian melandasi adanya klausul "Partisipasi Masyarakat" dalam UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana diubah dengan UU No. 15/2019. Perlu kiranya menjadi bahan evaluasi bagi legislatif dan eksekutif dalam proses penyusunan UU Cipta Kerja.
Demikian pula Cardozo berpandangan bahwa rakyat merupakan kekuatan dengan segala standar moral, pertimbangan kemanfaatan serta esensi dalam suatu  terciptanya hukum, hukum haruslah juga memberikan dampak yang baik bagi seluruh bagian dalam masyarakat karena merupakan bagian dari pengalaman hidup yang kemudian coba diperjuangkan dalam bentuk pengaturan.  Pandangan Cardozo tersebut menjadi relevan apabila dikaitkan dengan proses penyusunan UU Cipta Kerja dipandang dari sisi para buruh dan mahasiswa apakah nilai standar moral dan kemanfaatan dari UU tersebut cukup mengakomodir aspirasi mereka. Di sisi lain pola dialog dan komunikasi dari pemerintah tentu perlu diperbaiki sehingga eskalasi demonstrasi tidak mengarah pada hal yang kontra produktif.


Dari aspek Politik Hukum (legal policy) Bernegara sebagaimana termaktub dalam Pancasila sebagai Grundnorm atau landasan dan norma hukum dasar dari UUD NRI 1945 atau Konstitusi ketika dikorelasikan dengan Pancasila Sila ke 5 Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, apakah kemudian gelombang demonstrasi tersebut sudah cukup mengakomodir nilai keadilan dari sudut pandang para buruh dan mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja.  Disinilah aspek pembentukan perundang-undangan akan diuji relevansi nilainya, apakah Pancasila yang merupakan sumber dari segala sumber hukum di Indonesia termasuk dasar dari UU No. 12/2011 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang merupakan pedoman penyusunan bagi UU Cipta Kerja telah cukup adil dalam menampung aspirasi para buruh dan mahasiswa. Kebebasan menyampaikan pendapat juga merupakan hak asasi yang dilindungi oleh UU dan UUD NRI 1945, jangan sampai perjuangan menyampaikan aspirasi menjadi bias ketika dibenturkan pada realita demonstrasi lebih banyak hoax secara sepihak oleh pemerintah dan DPR, karena pada saat RUU sampai ke DPR walau ada tahap proses penyusunan, masyarakat berhak menyampaikan masukan dan memperoleh draft RUU sebagai bagian partisipasi masyarakat. Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Menkopolhukam, Prof. Mahfud MD pada Februari 2020 lalu sejak bergulirnya proses pembahasan RUU tersebut, bahwa ketika draft sampai ke legislatif maka masyarakat berhak untuk berpartisipasi. Masyarakat berhak untuk menyampaikan aspirasi dan berusaha melindungi hak-haknya jika dipandang  melanggar hak mereka yang khususnya terdampak, contohnya buruh atau pekerja. Kemudian menyitir Barack Obama yang menyatakan kurang lebih sebagai berikut: menyusun dan membentuk suatu UU adalah bagaikan menciptakan sebuah lagu, semua orang harus sedapat mungkin menikmati alunan lagu tersebut dan menerima bahwa lagu tersebut dapat memberikan kebahagiaan ketika didengarkan bagi orang banyak. Lalu bagaimana kemudian alunan lagu dari UU Cipta Kerja ini secara harmoninya apakah cukup selaras dan mampu dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat tidak hanya dari sisi pengusaha dan pemerintah serta legislatif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun