Di satu sisi, Forum dan/atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan dibentuk untuk menjadi wadah koordinasi, kerjasama dan pertukaran informasi antar otoritas terkait yang berkepentingan dalam pemeliharan kestabilan sistem keuangan tanah air.
Kebijakan Makroprudensial
Pada 2018 silam, Bank Indonesia menempuh kebijakan makroprudensial yang akomodatif untuk mendorong kesinambungan pertumbuhan ekonomi, dengan tetap menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Bank Indonesia melengkapi arah kebijakan makroprudensial tersebut dengan senantiasa memperkuat pengawasan makroprudensial serta mempererat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas keuangan dalam rangka menjaga Stabilitas Sistem Keuangan. Arah kebijakan makroprudensial yang ditempuh berdampak positif bagi meningkatnya intermediasi perbankan dan terjaganya Stabilitas Sistem Keuangan.
Contoh instrumen kebijakan makroprudensial oleh Bank Indonesia antara lain Loan to Value Ratio atas Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan penentuan Down Payment (DP) atas Kredit Kendaraan Bermotor; Giro Wajib Minimum berdasarkan Loan to Funding Ratio; dan Countercyclical Capital Buffer.
Melengkapi serangkaian kebijakan makroprudensial, Bank Indonesia senantiasa memperkuat pengawasan untuk mengidentifikasi potensi instabilitas sistem keuangan yang dapat menimbulkan risiko sistemik. Pengawasan makroprudensial dilakukan dengan metodologi pengukuran risiko yang komprehensif, disertai dengan kelengkapan data dan informasi yang akurat.
Masyarakat juga dapat turut serta berperan dalam mewujudkan sistem keuangan yang stabil melalui penguatan intermediasi, ketahanan, dan efisiensi. Salah satunya dengan melakukan aktivitas menabung, berinvestasi, bijak dalam memanfaatkan produk jasa keuangan dari bank dan non-bank, serta mendukung produk UMKM dalam negeri.
Strategi Nasional Keuangan Inklusif (Perpres No. 82/2016) juga telah turut serta mengakomodir upaya guna mewujudkan Stabilitas Sistem Keuangan tanah air melalui kemudahan akses masyarakat terhadap lembaga keuangan guna mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengentasan kemiskinan. Semisal, melalui program, aksi dan kegiatan yang mendukung aktivitas menabung, berinvestasi, optimalisasi produk jasa keuangan dari lembaga perbankan dan non-bank serta dukungan terhadap produk UMKM.
Saat ini, tengah digagas upaya Survei Nasional Keuangan Inklusif untuk memperoleh nilai Indeks Keuangan Inklusif. Serta, adanya program Aksi Indonesia Menabung untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap pentingnya aktivitas menabung. Upaya peningkatan investasi juga terus digalakkan dan hal ini menjadi bagian dari dimensi keuangan inklusif yaitu akses, penggunaan dan kualitas.
Optimalisasi produk jasa keuangan dari lembaga perbankan dan non perbankan juga menjadi upaya peningkatan Stabilitas Sistem Keuangan melalui melalui Strategi Nasional Keuangan Inklusif. Demikian halnya dukungan terhadap produk UMKM yang dapat difasilitasi melalui akses kredit/pembiayaan. Misalnya, Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang saat ini telah memiliki skema baru dan memiliki fasilitas KUR Khusus.