PERAN TEKNOLOGI DIGITAL DALAM MEMPERCEPAT BISNIS INTERNASIONAL
Angelika Afliantika Jeharut, Kornelia Efriana Mumung, Perseveranda Virgilia Anita Niung
  Mahasiswa Program Studi PPKn, Universitas Pamulang.Â
 Perkembangan teknologi digital telah memasuki fase revolusioner, ditandai dengan integrasi mendalam antara kecerdasan buatan (AI), Internet of Things (IoT), Big Data, dan komputasi awan komponen utama dalam transisi menuju era Industri 5.0. Jurnal oleh Vera Maria dkk. (2024) menunjukkan bahwa kemajuan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan personalisasi layanan bisnis, tetapi juga menuntut kolaborasi multidisipliner, investasi dalam sumber daya manusia, serta perhatian terhadap keamanan data dan tata kelola etis. Transformasi digital mendorong perusahaan untuk beradaptasi melalui inovasi, namun di sisi lain menimbulkan tantangan seperti biaya implementasi tinggi, risiko privasi, dan kebutuhan regulasi yang memadai. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek teknologi dan sosial menjadi penting agar masyarakat dapat menyongsong era digital secara inklusif dan berkelanjutan.
 Pada era abad ke-21, teknologi digital berperan sebagai media pembelajaran yang krusial dengan meningkatkan aksesibilitas, fleksibilitas, dan efektivitas proses belajar. Melalui penggunaan platform daring, simulasi interaktif, serta kolaborasi virtual, teknologi ini mendorong siswa untuk lebih aktif dan terlibat dalam proyek pembelajaran, sekaligus mempersiapkan mereka menghadapi dunia modern. Studi pustaka terhadap lebih dari 20 artikel menunjukkan bahwa integrasi teknologi digital memperkaya metode pengajaran dan meningkatkan keterlibatan peserta didik, sehingga pembelajaran menjadi lebih inklusif dan adaptif. Selain meningkatkan efektivitas pembelajaran, teknologi digital juga berkontribusi dalam pengembangan literasi digital peserta didik. Dengan terbiasanya siswa menggunakan perangkat dan aplikasi digital, mereka tidak hanya belajar materi pelajaran, tetapi juga mengasah kemampuan berpikir kritis, kolaborasi daring, serta etika dalam berinteraksi di dunia maya. Oleh karena itu, guru dan lembaga pendidikan perlu terus mengembangkan keterampilan digital agar mampu mengintegrasikan teknologi secara optimal dalam kegiatan pembelajaran.
Di tengah perkembangan pesat e commerce lintas batas, pelaku UMKM Indonesia menghadapi tantangan regulasi dan persaingan harga dari produk impor, seperti dari Cina, yang memasuki pasar domestik melalui platform digital. Regulasi perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) di Indonesia---seperti Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2023---berupaya melindungi UMKM dan konsumen, tetapi masih menyisakan celah hukum dan praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha lokal. Oleh karena itu, strategi perlindungan yang efektif penting, meliputi penyederhanaan prosedur bea cukai, pengawasan regulasi digital, pengenaan pajak yang konsisten, serta pembentukan satuan tugas untuk menindak pelanggaran agar menciptakan lingkungan persaingan yang adil dan mendukung keberlanjutan UMKM dalam ekosistem global
Dalam rangka memperluas pasar ekspor, UMKM Indonesia makin mengandalkan teknologi digital untuk menjangkau pembeli internasional. Menurut Azaria & Fauziah (2023), masyarakat menunjukkan bahwa penerapan strategi digital seperti optimasi profil di platform online, pemanfaatan media sosial, dan penggunaan aplikasi logistik global secara signifikan meningkatkan visibilitas produk unggulan daerah dan mendorong kenaikan volume ekspor. Namun, masih terdapat tantangan berupa rendahnya kemampuan dalam menyiapkan dokumen ekspor dan memahami standar kualitas luar negeri. Oleh karena itu, program pendampingan digital marketing dan edukasi prosedur ekspor menjadi krusial bagi UMKM agar dapat bersaing secara mandiri di pasar global .
Bisnis internasional merupakan kegiatan jual beli yang melibatkan pelaku usaha dari dua negara atau lebih dengan landasan perjanjian yang sah secara hukum. Dalam praktiknya, jual beli internasional tidak hanya memperhatikan aspek ekonomi, tetapi juga aspek yuridis seperti metode pembayaran, pengiriman barang, serta pengalihan hak kepemilikan. Untuk menjamin keamanan transaksi, digunakan metode pembayaran seperti letter of credit, transfer telegrafik, atau wesel, yang masing-masing memberikan perlindungan hukum terhadap risiko wanprestasi. Selain itu, penentuan waktu penyerahan barang dan perpindahan kepemilikan harus diatur dengan jelas dalam kontrak untuk menghindari sengketa. Oleh karena itu, keberhasilan transaksi lintas negara sangat bergantung pada kepatuhan terhadap ketentuan hukum internasional dan kesepakatan bersama para pihak.
REFERENSI
Azaria, L. A., & Fauziah, S. (2023). Strategi Pengembangan Pasar Ekspor Bagi UMKM Melalui Pemanfaatan Teknologi Digital. Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 2(2).Â
Maria, V., Rizky, S. D., & Akram, A. M. (2024). Mengamati Perkembangan Teknologi dan Bisnis Digital dalam Transisi Menuju Era Industri 5.0. Wawasan : Jurnal Ilmu Manajemen, Ekonomi dan Kewirausahan. 2 (3).
Rustandi, R. (2024). Modul Materi Hukum Bisnis (P1---P21). Universitas Pamulang, Program Studi Pancasila dan Kewarganegaraan.Â
Said. S. (2023). Peran Teknologi Sebagai Media Pembelajaran Di Era Abad 21. Jurnal PenKoMi: Kajian Pendidikan & Ekonomi. 6 (2).
NOTE: Artikel ini Ditulis untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI