Mohon tunggu...
Yeni Rahmadhanti
Yeni Rahmadhanti Mohon Tunggu... Lainnya - 5/O5PPKM001

FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN PROGRAM STUDI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN UNIVERSITAS PAMULANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandemi dan Segala Kebijakan Pemerintah

7 November 2020   17:58 Diperbarui: 7 November 2020   18:09 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penyakit pandemik covid 19 yang terjadi di Dunia ini sangat berdampak bagi segala sektor kehidupan ,salah satunya yang terjadi pada sektor kehidupan di indonesia.kebijakan pemerintah akan penanganan Covid 19 tersebut mewajibkan seluruh masyarakat untuk melakukan social distancing dan melakukan segala seuatunya di rumah.Termasuk dalam kegiatan belajar mengajar.Dimana saat ini pemerintah mengeluarkan kebijakan sistem belajar online menggunakan gadget atau komputer masing-masing individu bagi seluruh pelajar di indonesia.

Tetapi pembelajaran online tersebut masih banyaknya kendala dalam pelaksanaannya.Hal tersebut dikarenakan seluruh siswa harus memiliki fasilitas belajar online dirumah seperti smarthphone,laptop/komputer dan paket internet.Tetapi tidak semua individu mampu dapat memenuhi perihal tersebut,terumata dari keluarga yang ekonominya menengah kebawah.Selain itu tidak meratanya pembangunan di daerah pelosok menjadikan pelajar yang di daerah pelosok tidak dapat mengakses internet dengan baik.

Salah satu contohnya yaitu kasus yang dialami oleh Ibu Karlik asal Desa Marmoyo Kecamatan Kabuh,Jombang,Jawa Barat. Ia terpaksa menjual kambing untuk membeli Smartphone agar anaknya dapat mengikuti pembelajaran online.Akan tetapi smartphone tersebut belum bisa digunakan karena di daerahnya belum bisa mengakses internet,sehingga ia harus pergi ke kota untuk dapat menggunakan wifi gratis untuk belajar online.

Selain itu kendala dalam pembelajaran online yaitu dimana para pelajar mengeluhkan biaya untuk paket internet yang dibutuhkan dalam mengakses pembelajaran online tersebut.Belum lama ini pemerintah memberikan kouta internet gratis kepada para pelajar sehingga dapat mengakses situs atau aplikasi belajar online.

Tetapi kouta gratis tersebut dirasa masyarakat belum efektif untuk melakukan pembelajaran online,dimana hanya beberapa situs pembelajaran online saja yang dapat menggunakan kouta internet tersebut,sedangkan aplikasi lain seperti whatsapp,email,browser tidak dapat di akses menggunakan kouta internet tersebut.Seharusnya kouta internet tersebut dapat mengakses situs maupun aplikasi tersebut karena guru-guru atau dosen kerap kali memberikan tugas dan memerlukan akses aplikasi dan situs tersebut untuk pembelajaran.

Dengan adanya hal tersebut,masyarakat mengharapkan pemerintah lebih memperhatikan lagi situasi dan kondisi seluruh masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan.Misalnya melakukan pemerataan pembangunan akses internet kedaerah pelosok  dan memfasilitasi masyarakat dengan baik dalam segi pendidikan sehingga masyarakat tidak terbebani dan bisa menjalankan kewajibannya terhadap kebijakan yang dikeluarkan.

Terlepas dengan penanganan dan pencegahan virus Covid-19.Pemerintah dalam hal ini pula masih harus terus melakukan tugas dan wewenangnya sebagai bentuk dari program kerja mereka dimasa bakti 2019-2024. Dimana belum lama ini DPR bersama Pejabat Pemerintah mengesahkan suatu Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (OMNIBUSLAW) yang mendapat berbagai reaksi dari masyarakat Indonesia. 

Sebagian besar masyarakat terutama kaum buruh dan mahasiswa tidak setuju akan pengesahan RUU Cipta Kerja tersebut karena menganggap beberapa point dari isi RUU tersebut dianggap merugikan rakyat terutama kaum buruh dan mempermudah adanya praktik Kapitalisme. Sebagian masyarakat ada yang pro dengan terciptanya RUU tersebut karena dianggap dapat meningkatkan kualitas kinerja rakyat Indonesia dalam bidang pekerjaan.Semua hal tersebut tergantung darimana sudut pandang masayarakat terhadap Undang-Undang Cipta Baru tersebut.

Masyarakat yang kontra dengan terciptanya UU tersebut menjalankan sejumlah aksi demo turun ke jalan ke depan gedung DPR maupun DPRD meski ditengan pandemik seperti ini,kebanyakan dari mereka yang melakukan aksi merupakan seorang Mahasiswa dan Buruh.Aksi demo tersebut terjadi diberbagai daerah diseluruh Indonesia. Mulai dari yang tertib hingga anarkis. Tujuan mereka hanya satu yaitu DPR mau mendengarkan aspirasi mereke terkait penolakan RUU Cipta Kerja tersebut dan mempertimbangkan lagi isi dari RUU tersebut.

Adapun point-point dari isi RUU Cipta Kerja tersebut dirasa merugikan rakyat yang pertama,dimana karyawan dibayar perjam,Tenaga Kerja Asing dipermudahkan dalam perizinan,dihapuskannya sejumlah cuti bagi karyawan dan pesangon.Sejumlah masyarakat menganggap dengan berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ditengah wabah penyakit covid 19 ini,mereka menganggap pemerintah telah memperkosa rakyat dengan kebijakan yang dianggap merugikan dan memaksakan kehendak beberapa kepentingan kepada rakyat.Hal tersebut sudah jelas merupakan penyimpangan dan tidak sejalan dari praktik DEMOKRASI.

Memang dirasa segala kebijakan yang dikeluarkan pemerintah maupun RUU yang dibuat dirasa untuk kebaikan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat,tetapi dalam parktik dan situasi kondisi yang saat ini tengah terjadi.Selain ditengah wabah virus corona dan juga Indonesia dirasa belum mampu untuk menerapkan sejumlah kemajuan yang disebut dalam RUU Cipta Kerja tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun