Mohon tunggu...
Sayed Mahdi
Sayed Mahdi Mohon Tunggu... Editor - Menyelamatkan Lingkungan Hidup Dimulai dari Tindakan Awalmu...https://meutani.blogspot.com

Peminat Masalah Pertanian, Lingkungan Hidup, Olahraga dan Pemerintahan

Selanjutnya

Tutup

Nature featured

Menghapus Amdal, Bencana bagi Lingkungan

14 Oktober 2019   23:04 Diperbarui: 26 Februari 2020   07:24 1211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Ilustrasi | portalhijau.com

Analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau lebih familiar kita sebut Amdal, bagi sebagian kecil orang sering menganggapnya sebagai penghambat pembangunan. Anggapan ini mungkin sangat beralasan, karena rumitnya proses penyusunan Amdal tersebut.

Bahkan di samping itu si pemohon harus merogoh kocek dalam untuk mendapat sebuah dokumen kelayakan lingkungan. Belum lagi jika konsultan yang menyusun Amdal ini ternyata kurang profesional. Maka lengkaplah penderitaan sang pemrakarsa usaha dalam mendapatkan Amdal.

Selain prosesnya dianggap rumit, memerlukan biaya yang tidak sedikit, dan membutuhkan waktu yang lama tentunya. Sehingga tidak mengherankan jika berulangkali muncul wacana untuk menghapuskan Amdal karena dianggap menghambat pembangunan dan investasi.

Wacana ini dapat dipahami sebagai suatu maksud yang mulia untuk memudahkan masyarakat dan para investor untuk berusaha. Namun tak jarang juga, wacana ini dianggap sebagai bukti keberpihakan kepada kaum pemilik modal dengan mengorbankan dan membiarkan lingkungan hidup menjadi rusak.

Sebelumnya pemerintah di tahun 2016 yang lalu pernah juga mewacanakan dan akan mengkaji penghapusan Amdal dan sekarang tahun 2019 wacana serupa kembali muncul.

Menurut Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Abdul Kamarzuki, Amdal tidaklah lagi diperlukan karena dalam penyusunan tata ruang baik melalui Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) aspek-aspek mengenai Amdal sudah dipertimbangkan.

Dengan dicoretnya Amdal, pengusaha cukup memastikan bahwa bangunan yang hendak dibangun sesuai dengan ketentuan tata ruang dan perlu memastikan bahwa pengusaha terkait memang merupakan pihak yang menguasai tanah tersebut (bisnis.com/09 oktober 2019).

Dan jika merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, jelas  menyatakan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia

 Untuk itu, negara, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan berkewajiban untuk melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan agar lingkungan hidup dapat tetap menjadi sumber dan penunjang hidup bagi rakyat Indonesia serta makhluk hidup lainnya.

Di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebutkan, bahwa Amdal hanya salah satu  instrumen. Dan Instrumen yang dimaksud di sini adalah instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

Di samping Amdal, ada beberapa instrumen lainnya yang berfungsi sebagai pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, yaitu:

  • Kajian lingkungan hidup strategis (KLHS),
  • Tata ruang,
  • Baku mutu lingkungan hidup,
  • Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup,
  • Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL),
  • Perizinan,
  • Instrumen ekonomi lingkungan hidup,
  • Peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup,
  • Anggaran berbasis lingkungan hidup,
  • Analisis risiko lingkungan hidup,
  • Audit lingkungan hidup,
  • dan instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.

Jika melihat perjalanan Amdal ke belakang sampai dengan saat ini, masih banyak kekurangan-kekurangan yang terjadi. Salah satunya misalnya sangat banyak pemrakarsa usaha yang menyusun Amdal hanya sebagai syarat untuk mengurus perijinan suatu usaha.

Sedangkan kewajiban-kewajiban yang telah menjadi komitmen bersama yang dituangkan dalam dokumen Amdal tidak dilaksanakan sama sekali. Sehingga sering terjadi permasalahan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha karena mengabaikan pemantauan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana yang telah dicantumkan di dalam Amdal.

Jadi bagaimana mungkin, lingkungan hidup akan terjaga dan terhindar dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan tanpa adanya Amdal. Di saat diberlakukan dan diwajibkan Amdal saja para pelaku usaha masih mengabaikan kewajiban-kewajibannya dalam mengelola lingkungan hidup.

Konon lagi, jika hanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang akan diperkuat dengan maksud agar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang dihasilkan akan cukup menggambarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di kawasan terkait.

Perlu diingat, di usia Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 yang saat ini sudah berumur 10 tahun, masih sangat banyak kabupaten/kota di republik ini yang belum mempunyai atau menyusun KLHS. Jika KLHS pun sudah ada, masih sangat banyak yang belum memuat kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan.

Belum lagi kalau bicara tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang di dalam UU Nomor 32 tahun 2009 disebutkan bahwa perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui salah satu tahapannya adalah penyusunan RPPLH.

Sampai saat ini masih sangat banyak provinsi dan kabupaten/kota yang belum menyusun RPPLH sebagai salah satu tahapan dalam perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sehingga dengan demikian, penghapusan Amdal akan menjadi bencana bagi lingkungan hidup. Bahkan Pengamat Tata Kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga, menilai, penghapusan Amdal tak punya dasar yang kuat. Dan menurutnya Amdal masih diperlukan dalam rangka memperketat pengawasan atas pembangunan.

Namun dalam rangka memberikan pelayanan dan perkembangan investasi dan berusaha di Tanah Air, proses kerumitan dalam penyusunan Amdal ini perlu disederhanankan. Misalnya penyederhanan dokumen maupun penyederhanaan tahapan pembahasannya sehingga dengan demikian akan mempercepat pula proses untuk mendapatkan ijin suatu usaha. []

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun