Mohon tunggu...
Yayan David Oktafian
Yayan David Oktafian Mohon Tunggu... Freelancer - Indonesia

Indah Pada Waktunya

Selanjutnya

Tutup

Money

Pegadaian Syariah dari Segi Kemaslahatan Umat

15 November 2019   14:04 Diperbarui: 15 November 2019   14:24 917
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemaslahatan atau yang dikenal dengan istilah maqashid syariah yang merupakan salah satu tujuan dari syariat Islam. Atas dasar itu pula Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling membantu dan tolong-menolong. Dalam realitas sosial ekonomi masyarakat sering dikemukakan kondisi masyarakat yang memiliki harta dan benda selain uang tunai dan pada saat yang bersamaan yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas dan membutuhkan dana dalam bentuk tunai. Pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat dalam mengadapi masalah ini adalah dengan cara menggadaikan barang-barang yang berharga.

Pegadaian syariah secara ringkas merupakan semacam jaminan utang atau gadai. Jelasnya pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana mungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Pegadaian syariah bisa pula diartikan dengan menahan suatu barang milik penjamin sebagai jaminan atas sejumlah pinjaman yang diberikan. Tentunya barang penjamin harus mempunyai nilai ekonomis dan pihak penjamin mendapat jaminan bisa menggambil seluruh ataupun sebagaian piutangnnya kembali.

Tugas pokok dari lembaga pegadaian syariah adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemberian pinjaman ini tidak terbatas untuk kalangan atau kelompok masyarakat tertentu, namun di Indonesia pemanfaat lembaga ini masih didominasi oleh kalangan menengah ke atas, dan masih sedikit menjangkau kalangan menengah ke bawah.

Mekanisme oprasional pegadaian syariah adalah dengan masyarakat menyerahkan barang dan kemudian pegadaian menyimpan dan merawat barang tersebut ditempat yang telah disediakan oleh pegadaian. Akibat dari proses penyimpanan timbulah biaya-biaya perawatan dan keseluruhan kegiatan. Atas dasar ini dibenarkan bagai pegadaian mengenakan biaya sewa bagi nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. Pegadaian syariah akan mendapatkan keuntungan hanya dari biaya sewa tempat yang diambil bukan tambahan berupa bunga atau sewa modal yang diperhitungkan dari uang pinjaman. Transaksi gadai menurut syariah harus memenuhi rukun dan syaratnya. Pada dasarnya pegadaian syariah berjalan atas dua akad transaksi, yaitu akad rahn dan akad ijarah. Kedua akan akan ditandatangani sekaligus pada saat nasabah (rahn) menyerahkan hartanya. Akad ijarah, nasabah dibebani membayar ujrah (biaya penyimpanan) kepada pegadaian. Jenis barang yang dapat diterima sebagai barang jaminan yaitu, barang-barang perhiasan, barang-barang elektronik, kendaraan, barang-barang rumah tangga, mesin, dan barang- barang lain yang di anggap bernilai seperti surat-surat berharga baik dalam bentuk saham, obligasi, maupun surat-surat berharga lainnya. Pembiayaan pegadaian syariah adalah solusi tepat kebutuhan dana cepat yang sesuai syariah.

            Sifat usaha pegadaian pada prinsipnya menyediakan pelayanan bagi kemanfaatan masyarakat umum. Oleh karena itu pegadaian bertujuan sbagai berikut :

  • Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang pembiayaan atau pinjaman atas dasar hukum gadai.
  • Pencegahan praktek ijon, pegadai gelap, dan pinjaman tidak wajar lainnya.
  • Pemanfaatan gadai bebas bunga pada gadai syariah memiliki efek jaring pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi terjerat pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga.
  • Adapun manfaat pegadaian antara lain:
  • Bagi Nasabah : tersedianya dana dengan prosedur yang relative lebih sederhana dan dalam waktu yang lebih cepat dibandingkan dengan pembiayaan atau kredit perbankan. Disamping itu, nasabah juga mendapat fasilitas penitipan barang yang aman dan dipercaya.
  • Bagi perusahaan pegadaian: penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.

Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian oprasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Seluruh kegiatan pegadaian syariah termasuk dana yang kemudian di salurkan kepada nasabah, murni berasal dari modal sendiri di tambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan bank muamalat sebagai fundernya, kedepan bank syariah juga akan kerja sama dengan lembaga keuangan syariah lain untuk mem back-up modal kerja.

Adapun prinsip-prinsip yang digunakan dalam pegadaian syariah adalah : Pertama, prinsip maslahat, aktivitas ekonomi dipandang memenuhi maslahat jika memenuhi dua unsur, yakni ketaatan (halal) dan bermanfaat serta membawa kebaikan bagi semua aspek secara integral. Dengan demikian, aktivitas tersebut dipastikan tidak akan menimbulkan mudarat.

Kedua, prinsip ta'awun (tolong-menolong) ialah suatu kegiatan tolong menolong dalam kebaikan antar sesame umat muslim. Dalam ta'awun, sebaiknya kita tidak memandang tentang siapa yang ditolong dan siapa yang menolong serta tidak melihat pangkat, derajat ataupun harta duniawi seseorang.

Ketiga, prinsip kepemilikan, Islam mengakui baik secara individu/personal atau kepemilikan oleh orang banyak/umum. Yang kedua-duanya tidak mutlak karena kekayaan dan harta benda adalah mutlak milik Allah SWT. Islam juga melegitimasi kepada individu untuk memiliki kekayaan atau harta benda yang diperoleh menurut cara-cara yang halal.

Kesimpulannya adalah pegadaian syariah merupakan sistem menjamin utang dengan barang yang dimiliki yang mana mungkinkan untuk dapat dibayar dengan uang atau hasil penjualannya. Tentunya barang penjamin harus mempunyai nilai ekonomis dan pihak penjamin mendapat jaminan bisa menggambil seluruh ataupun sebagaian piutangnnya kembali. Lembaga pegadaian syariah memiliki tugas pokok yaitu memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan pegadaian syariah memiliki tujuan untuk mencegahnya praktek riba dan pengaman sosial karena masyarakat yang butuh dana mendesak tidak lagi terjerat pinjaman atau pembiayaan berbasis bunga. Saran dari penulis seharusnya kita sebagai umat muslim harus sudah memulai melepaskan diri dari segala macam yang berkaitan dengan riba. Salah satunya yaitu bila kita menggadaikan suatu barang hendaknya digadaikan dengan pegadaian syariah untuk menghindari praktek riba.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun