Mohon tunggu...
Evi
Evi Mohon Tunggu... Wiraswasta - Tips | Trik | Tutorial | Unik | Olahraga

Membaca dan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejari Aceh Singkil Beri Pembekalan Hukum Empat Pilar Kebangsaan kepada Warga LDII

23 Februari 2023   21:48 Diperbarui: 23 Februari 2023   21:52 384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kejari Aceh Singkil dan LDII gelar penerangan hukum. Foto: dokpri LDII.

Banda Aceh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Aceh Singkil menggandeng Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Aceh Singkil menggelar penerangan hukum empat pilar kebangsaan.

Kegiatan pembekalan hukum untuk warga dan pengurus DPD LDII Aceh Singkil ini dilaksanakan di Masjid Al-Huda, Desa Suka Makmur, Kecamatan Gunung Meriah, Kabupaten Aceh Singkil, Kamis (23/2/2023).

Hadir dari Kejaksaan Aceh Singkil, Kasi Intelijen Budi Febriandi, SH., Jaksa Fungsional Iqbal Risha Ahmadi, SH., dan Staf M. Rahmat, A.Md.T dan Suhaila.

Dalam kesempatan ini, Iqbal mewakili Kajari Aceh Singkil memaparkan materi Empat Pilar Kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Ia menjelaskan, sebagai warga negara harus dapat menerapkan nilai-nilai empat pilar kebangsaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Karena menurut maknanya, pilar itu tiang penyangga yang mempunyai peran yang sangat penting. Jika diibaratkan bangunan, kalau tiangnya tidak kokoh akan menyebabkan robohnya bangunan tersebut," katanya.

Namun, jika tiang penyangga bangunan itu kokoh, maka orang yang berada di dalamnya akan merasa nyaman dan aman dari berbagai bencana dan gangguan.

"Begitu juga dengan bangunan negara-bangsa, membutuhkan pilar yang kuat dan kokoh agar warganya merasa nyaman, tenang dan aman, terhindar dari segala macam gangguan," jelasnya.

Kejari berharap melalui kegiatan ini, dapat menumbuhkan semangat nasionalisme dan persatuan dan kesatuan dalam memelihara NKRI.

"Sehingga bisa hidup rukun berdampingan, toleransi antar umat beragama dan bisa menghargai pendapat antar individu sesuai dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika," terangnya.

Sementara itu, Ketua LDII Kabupaten Aceh Singkil Mokh. Abdul Aziz, S.Pd mengapresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan penerangan hukum empat pilar kebangsaan yang dilakukan Kejari Aceh Singkil.

"Acara ini sangat bermanfaat dan bisa menambah wawasan dan pengetahuan tentang hukum bagi warga LDII di Aceh Singkil khususnya," katanya.

Ia mengatakan, LDII dalam menjalankan kegiatannya selalu mengedepankan sikap toleransi dan menghargai kepada sesama.

"Termasuk dalam menyampaikan dakwah dengan cara yang baik dan menyejukkan. Mengajak warganya untuk menghindari ujaran kebencian dan hoaks di media sosial yang bisa memecah belah umat," katanya.

Abdul Aziz berharap dengan kegiatan ini bisa mempererat hubungan antara LDII dan Kejari Aceh Singkil.

"Kerja sama dalam kegiatan ini adalah awal yang baik sehingga ke depan, dapat dilanjutkan dengan program dan kegiatan yang lainnya," tutupnya. (m)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun