Mohon tunggu...
Arif  Mahmudin Zuhri
Arif Mahmudin Zuhri Mohon Tunggu... Penulis - Praktisi Hukum dan Ekonomi

Membangun Peradaban Modern.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kriminalisasi UU Pajak 2020

1 Januari 2021   21:52 Diperbarui: 8 Januari 2021   09:45 5816
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika mendengarkan paparan salah satu anggota Tim Penyusunan RUU Bea Meterai dalam sosialisasi beberapa waktu lalu yang mengatakan bahwa dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Bea Meterai tidak terdapat pengaturan tindak pidana baru atau tambahan tindak pidana baru, yang ada hanya perubahan rumusan dan penyesuaian sanksi pidana yang disesuaikan dengan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka ketentuan pidana dalam Undang-Undang Bea Meterai baru juga bukan termasuk dalam pengertian kriminalisasi.

PENUTUP

Menyusun peraturan perundang-undangan apalagi bentuknya Undang-Undang, pada hemat kami harus benar-benar mempertimbangkan ilmu hukum dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku umum. Pemahaman ilmu hukum secara interdisipliner, yaitu bahwa dalam menata peraturan perundang-undangan sangat diperlukan ilmu pengetahuan yang terkait juga harus menjadi paradigma bagi penyusun peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut di atas menjadi sangat penting karena peraturan perundang-undangan yang disusun dapat menimbulkan trust dan distrust dalam masyarakat, baik itu dari sisi materi maupun dari sisi prinsip-prinsip hukum yang melekat padanya. Peraturan perundang-undangan yang disusun harus juga selalu membawa ruh konstitusi, antara lain mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, suatu peraturan perundang-undangan harus disusun secara matang dan dalam kajian yang mendalam apalagi jika bentuknya Undang-Undang.

Seorang intelektual muda Ditjen Pajak, Calvin Octo Pangaribuan mempunyai pandangan, “Jika dalam suatu perundang-undangan kita memisalkan seekor kambing dalam perundang-undangan ditulis anoa, maka jika ditanya itu binatang apa? Jawabnya dalam perspektif hukum haruslah dikatakan binatang itu namanya anoa, walaupun kita benar benar tahu jika binatang tersebut adalah kambing”. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum ‘presumptio iustae causa’ dan ‘vormoeden van rechtmatigheid’.  Tentu kita tidaklah boleh demikian, kita harus menulis hewan itu adalah kambing jika memang kambing dan menulis kelinci jika memang kelinci.

Alhamdulillah kita telah menyusun dan mengundangkan 3 (tiga) Undang-Undang di tahun 2020. Bangunan Undang-Undang Bea Meterai telah ditata dengan apik dan memberi rasa teduh dan percaya bagi yang membaca, tentu yang utama bagi para stakeholder. Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPN, dan Undang-Undang Pajak Penghasilan tentu harus bersiap mengikuti jejak Undang-Undang Bea Meterai agar menjadi bangunan yang apik, teduh dan menimbulkan kepercayaan bagi pembacanya, tentu utamanya juga bagi para stakeholder.

Bersyukur dalam Rencana Strategis Direktorat Jenderak Pajak 2020-2024, kita mempunyai rencana untuk menyusun penggantian Undang - Undang KUP, Undang-Undang PPN, Undang-Undang Pajak Penghasilan dan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.  Agar Undang-Undang bisa disusun dengan apik dan berkualitas tinggi, pada hemat kami sebaiknya RUU keempat UU tersebut disiapkan sejak dini apalagi kita sudah mempunyai keempat RUU tersebut. Tentu dengan adanya berbagai dinamika, maka perlu disesuaikan dengan Undang-Undang Pajak 2020 serta perkembangan domestik dan internasional.

Pada hemat kami, penyusunan dan pematangan RUU bisa dilaksanakan pada tahun 2021, pembahasan dengan DPR dilaksanakan tahun 2022, dan Undang-Undang tersebut diberlakukan pada tahun 2023. Agenda sebaiknya disusun demikian agar penyusunan dan pembahasan RUU Pajak tersebut tidak terkendala atau terpengaruh dengan persiapan pemilihan Presiden dan anggota legislatif. Sementara dari sisi materi, penyusunan tersebut bisa lebih berkualitas dan netral dari berbagai kepentingan termasuk kepentingan politik.

*). Penulis Subarkah Center.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun