Disinggung adanya desakan dan tuntutan masyarakat agar dievalusasinya  izin perkebuna PT CAA grup  di tiga kecamatan  tersebut , secara diplomatis Janjo  menyebut itu bukan kewenangan legislatif.
"Sesuai kewenanganya, dewan hanya bisa menyerap aspirasi dan menyampaikannya kepada pihak terkait, apalagi dengan ketentuan sekarang perkebunan  sekarang  sudah menjadi kewenangan provinsi dan pusat," jelasnya
Sementara  itu, sebelumnya plt Bupati Bartim  , H Suriansyah  memastikan dukungannya untuk melakukan evaluasi kembali semua perijinan perkebunan  diwilayahnya. Terlebih terhadap PT CAA grup  yang tak pernah  mrlaporkan perihal take uper dari usaha perkebunan karet  kr usaha  perkebunan sawit.
"Sesuai apa yang diinginkan masyarakat, saya mendukung penuh aspirasi masyarakat Bartim ," kata Suriamsyah  , di Tamiang Layang. (Yartono).