Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Menuju Desa Kreatif dalam Program Desa Ekowisata Ramah Anak Peduli Perempuan (Derapp)

28 September 2022   16:08 Diperbarui: 29 September 2022   05:12 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokpri Penganan khas Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar (Selasa, 27/9/2022)

14. Senirupa

15. Desain Produk

16. Fotografi

17. Televisi dan Radio

Selain Desa Kreatif, Program Derapp Gerbang Melayu Beriman  juga mensyaratkan 10 indikator DRPPA yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemenpppa) berikut:

1. Pengorganisasian perempuan dan anak agar dapat memberikan peran dalam pembangunan desa/kelurahan.
2. Penyusunan data terpilah.
3. Peraturan desa dan kebijakan kelurahan yang ramah  perempuan dan anak.
4. Adanya pembiayaan dari keuangan desa dan pendayagunaan aset desa untuk mewujudkan DRPPA melalui pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di desa.
5. Keterwakilan perempuan di struktur desa/kelurahan, BPD, dan Lembaga Adat Desa.
6. Desa melakukan pemberdayaan perempuan  dalam kewirausahaan yang berperspektif  gender yang dibarengi dengan proses  membangun kesadaran kritis perempuan.
7. Semua anak mendapatkan pengasuhan yang baik berbasis hak anak.
8. Tidak ada kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
9. Tidak ada pekerja anak.
10. Tidak ada anak yang menikah di bawah usia 18 tahun (perkawinan usia anak).

Kabid PA, Satiti Rahayu mengikuti arahan PJ Bupati Kampar dengan  meminta Wali Desa mengundang perwakilan anak untuk dilatih oleh fasilitator Fakar dan dilantik menjadi pengurus Forum Anak Desa oleh Wali Desa Koto Tuo. Sementara itu, Kabid Promosi, David Hendra mengajak kami menelusuri jalan menuju air terjun Sungai Osang.

Dokpri Air Terjun Sungai Osang
Dokpri Air Terjun Sungai Osang

Pemetaan data terpilah Anak Tidak Sekolah (ATS) dan Angka Partisipasi Murni (APM) Desa Koto Tuo yang dilakukan Yanti bersama operator SDG's Desa menemukan permasalahan penting  dalam form pengisian manual oleh anggota keluarga. Jumlah ATS yang berhasil disisir oleh Wali Desa Koto Tuo sebanyak 22 orang. Sementara itu APM SMA/MA/SMK Desa Koto Tuo sekitar 56 dari 102 anak usia 16-18 tahun. 

"Kami baru tahu cara penghitungan APM hari ini, Bu. Sebelumnya kami mengikuti pelatihan pengisian data manual SDG's Desa dan cara menginputnya ke dalam aplikasi, "ujar operator yang membamtu menyajikan print out SDG's Desa lengkap dengan foto kopi data manual. 

Yanti segera menyampaikan temuan penting ini kepada Kabid Pengembangan Dinas PMD, Ibrahim dan Tenaga Ahli Pendamping Desa di kabupaten Kampar dan Kuansing, Afifudin.

Dokpri Wali Desa Kotp Tuo menandatangani SK Pbembentukan Forum Anak Desa Kptp Tuo (Selasa, 27/9/2022)
Dokpri Wali Desa Kotp Tuo menandatangani SK Pbembentukan Forum Anak Desa Kptp Tuo (Selasa, 27/9/2022)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun