Mohon tunggu...
Yanti Sriyulianti
Yanti Sriyulianti Mohon Tunggu... Relawan - Berbagilah Maka Kamu Abadi

Ibu dari 3 anak yang sudah beranjak dewasa, aktif menggiatkan kampanye dan advokasi Hak Atas Pendidikan dan Perlindungan Anak bersama Sigap Kerlip Indonesia, Gerakan Indonesia Pintar, Fasilitator Nasional Sekolah Ramah Anak, Kultur Metamorfosa, Sandi KerLiP Institute, Rumah KerLiP, dan Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan di Indonesia sejak 1999. Senang berjejaring di KPB, Planas PRB, Seknas SPAB, Sejajar, dan Semarak Indonesia Maju. Senang mengobrol dan menulis bersama perempuan tangguh di OPEreT.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menyiapkan Sekolah dalam Mewujudkan SPAB di Masa Kebiasaan Baru

4 Januari 2021   06:28 Diperbarui: 4 Januari 2021   06:46 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshoot paparan Dirjen Kesmas Kemenkes

Presentasi Direktur Jenderal Administrasi Wilayah Kemendagri semalam mengingatkan saya pada saat kami mengawal kampanye dan advokasi sekolah dan rumah sakit aman. Peluncuran One Million Safer School and Hospital Campaign oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dilaksanakan oleh Platform Nasional Pengurangan Risiko Bencana (Planas PRB) pada 29 Juli 2011. Kampanye ini sejalan dengan prakarsa UNISDR. 

Safrizal yang kini menjadi Dirjen Adwil sangat membantu inisiatif ini dengan mengirimkan radiogram undangan sosialisasi Peraturan Kepala BNPB nomor 4 Tahun 2012 tentang Pedoman Sekolah Madrasah Aman Bencama yang kami laksanakan di Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat pada 2012. 

Keputusan Jamjam Muzaki, Direktur Litbang Perkumpulan Keluarga Peduli Pendidikan untuk mengawal pelembagaan Sekretariat Nasional (Seknas) berhasil memperkuat komitmen Pemerintah dalam mewujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Strategi pelembagaan yang kami pilih mendapat  dukungan penuh 7 Kementerian/Lembaga dan mitra pembangunan internasional, lembaga PBB, dan lembaga swadaya masyarakat.

Peran Penting Seknas SPAB di Masa Pandemi Covid19

Komitmen Pemerintah dalam mewujudkan SPAB makin kuat dengan diterbitkannya Permendikbud No.33 tahun 2019 tentang Program SPAB. Sekretariat Bersama (Sekber) SPAB di Nusa Tenggara Timur, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat berdiri atas dukungan multipihak memperkuat Seknas SPAB di Kemendikbud. 

Seknas SPAB dengan dukungan organisasi mitra yang mengaktifkan klaster pendidikan menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria pendidikan khusus di masa pandemi Covid19. Kami bekerja berkejaran dengan waktu. Tak mengherankan jika perubahan cepat terjadi seiring dengan perubahan situasi dan kondisi pendidikan di masa pandemi Covid19.

Menyiapkan Sekolah di Masa Kebiasaan Baru

Menjelang Masa Kebiasaan Baru, Seknas SPAB, KerLiP, Kemendikbud, Kemenag, BNPB bahu membahu melaksanakan Edukasi Perubahan Perilaku Satgas Covid19 bersama multipihak termasuk pemerintah provinsi, kabupaten/kota, dan desa. 

Sementara itu, Kemenkes bersama Pemerintah Provinsi, Kab/Kota menyiapkan Puskesmas untuk mendukung satuan pendidikan menerapkan protokol kesehatan. Dirjen Kesmas Kemenkes dalam paparannya menunjukkan rasio puskesmas dan satuan pendidikan di seluruh nusantara sebesar 1:46. Setiap Puskesmas mengampu 46 satuan pendidikan di wilayah terdekat. 

 

Menyiapkan sekolah agar mampu mewujudkan SPAB di Masa Kebiasaan Baru tak terlepas dari kesiapan warga satuan pendidikan untuk memastikan seluruh daftar tilik terisi lengkap. Satuan Tugas Covid19  di setiap satuan pendidikan mengisi daftar tilik yang memuat: a. Ketersediaan sarana protokol kesehatan; b. Pengaturan sarana prasarana sekolah; c. Ketersediaan data warga satuan pendidikan; d. Sebelum mulai pembelajaran dan setelah selesai pembelajaran

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun