Mohon tunggu...
yanti ningrum
yanti ningrum Mohon Tunggu... Freelancer - freelancer

-

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Ciri-ciri UMKM dan Perizinannya

16 Maret 2021   15:31 Diperbarui: 16 Maret 2021   18:28 454
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : makassar.tribunnews.com

Kita saat ini sudah tidak asing dengan istilah UMKM, dimana UMKM adalah akronim dari Usaha Mikro Kecil Menengah. UMKM ini bisa diangggap sebagai penyelamat perekonomian di Indonesia, dimana saat terjadi krisis di Indonesia pada tahun 1997, banyak dari perusahaan besar yang bangkrut akibat krisis ekonomi, namun justru UMKM ini yang dapat melewati krisis tersebut dan menopang perekonomian sehingga tidak terpuruk dan jauh lebih dalam.

Bisnis yang masuk ke dalam kategori UMKM adalah jika memiliki profit tidak lebih dari Rp. 200.000.000 per tahun. Jika dibedah lebih lanjut, UMKM terdiri dari 3 bentuk usaha, yaitu Mikro, Kecil dan Menengah, dimana ketiganya mempunyai kriteria sendiri-sendiri.

Usaha Mikro

Untuk usaha mikro ini biasanya di kelola oleh orang perorangan ataupun keluarga, dengan keuntungan setiap tahunnya tidak lebih dari Rp. 50.000.000, dan bahkan didalam pengelolaan keuangannya tidak disendirikan antara uang untuk usaha dan uang pribadi.

Usaha Kecil

Yang termasuk di dalam usaha kecil adalah jika profit yang di dapat setiap tahunnya ada di antara kisaran Rp. 50 juta hingga Rp. 300 juta. Dana yang dikelola bisa disatukan atau dipisahkan dari dana pribadi. Biasanya sudah mulai melakukan pencatatan atau pembukuan sederhana untuk mengetahui keuangan, produksi dan lainnya. Usaha yang termasuk dalam skala kecil ini biasanya berupa bisnis informal, contohnya industri fashion dan kelengkapannya, makanan ataupun tempat makan, toko kecil dan lain sebagainya.

Usaha Menengah

UMKM yang termasuk usaha menengah ini biasanya adalah usaha yang sudah matang, dari segi pembukuan, dan organisasinya. Bahkan dalam keuangan dana untuk pengelolaan dibedakan dari dana pribadi.  Mayoritas usaha skala menengah ini telah memiliki NPWP dan mengurus segala keperluan dokumen untuk pendirian usahanya, sehingga segala kegiatannya diakui oleh negara.

Jika di lihat dari laba tahunannya,  yang termasuk dalam skala menengah yang keuntungannya dalam 1 tahun lebih dari Rp. 300 juta.

Jika di lihat dari ciri-cirinya, usaha yang termasuk dalam skala mikro, kecil dan menengah ini mempunyai ciri-ciri sebagai berikut :

Tempat Usaha Dapat Berpindah-pindah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun