Tidak ada pilihan lain, zona merah memang wajib memberlakukan PSBB. Namun, pelaksanaan PSBB yang telah dilakukan sebelumnya juga perlu di evaluasi efektivitasnya. Pemerintah Daerah perlu memiliki agenda aksi setelah masa PSBB pertama, skenario masa perpanjangan kedua, ketiga dan seterusnya.
Pemerintah daerah sebenarnya dapat memanfaatkan momentum pada masa PSBB sebelumnya, untuk memetakan lagi secara akurat wilayah penyebarannya. Ketika semua warga sudah mulai berada di rumah, lokasi zona merah penyebaran dapat di breakdown hingga kecamatan, kelurahan, RW dan RT. Pelaksanaan PSBB dapat dipersempit khusus pada wilayah atau klaster yang ada penyebarannya. Sedangkan kecamatan atau kelurahan yang mulai membaik atau berada pada zona hijau dapat diperlonggar dan dibuka bertahap masa PSBB nya.Â
Tujuannya agar perasaan warga lebih tenang dan rileks sehingga dapat menambah sistem imunnya. Selain itu, belum ada penelitian yang menunjukkan bahwa semakin lama suatu wilayah di lockdown akan membuat covid-19 semakin terhambat penyebarannya. Masyarakat yang main kucing-kucingan dan memanfaatkan kelengahan aparat selama PSBB, jangan lagi dibiarkan segera tindak tegas. Perilaku masyarakat yang sadar dan disiplin menjaga kesehatanlah yang mampu menghambat penyebaran covid-19.
Salam Demokrasi