Mohon tunggu...
Juli Yandika
Juli Yandika Mohon Tunggu... engineer -

Visit my blog yandika7.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kamu Saksi atau Korban Tindak Pidana? Tidak Perlu Takut dengan Ancaman, LPSK Siap Melayani!

21 November 2018   19:25 Diperbarui: 21 November 2018   19:45 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Bantuan Medis, Psikologis, dan Psikososial.

4. Restitusi (Restitusi adalah ganti kerugian yang diberikan kepada Korban atau Keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga).

5. Kompensasi (Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada Korban atau Keluarganya).

LPSK sekarang sudah menginjaki usia satu dekade. Hal tersebut jelasnya bukanlah suatu perjalanan pendek. Pastinya sudah banyak kasus dan problematika yang ditangani serta dihadapi oleh LPSK. 

Berdasarkan berita yang dirilis pada akun resmi LPSK, akan diadakan akuntabilitas yang akan berlangsung pada hari Kamis, 22 November 2018, dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai itu, bertempat di Gedung Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.

Bagi kamu yang ingin melihat dan menyaksikan langsung sepak terjang apa saja yang telah dilakukan LPSK selama 10 tahun? Kamu dapat menghadiri kegiatan ini. Atau boleh kontak langsung pada nomor telpon kantor. Saya kira kegiatan ini patut kamu ikuti karena meninjau betapa pentingnya lembaga ini serta lebih mengenal dekat tentang LPSK.

Pada usianya yang sudah satu dekade ini, LPSK telah memperluas subjek perlindungan lembaganya. Hal ini juga berkaitan dengan perubahan UU Nomor 13 Tahun 2006 menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Sebelumnya, subjek yang dilindungi hanyalah saksi dan korban saja, tetapi dalam revisi Undang-Undang Nomor 31, subjek yang dilindungi bertambah luas mulai dari, pelapor, juctice collaborator, dan ahli, serta jelasnya saksi dan korban.

Selain itu, jenis tindak pidana pun juga diperluas. Awalnya hanya menangani sebatas kasus korupsi, pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika psikotropika. Namun sekarang, tindak pidana yang yang menjadi prioritas perlindungan adalah sebagai berikut:

  • Pelanggaran HAM yang berat
  • Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang
  • Terorisme
  • Tindak Pidana Perdagangan Orang
  • Penyiksaan dan Penganiayaan berat
  • Tindak Pidana Narkotika dan Psikotropika
  • Tindak Pidana Seksual terhadap perempuan dan Anak
  • Tindak Pidana lainnya yang mengakibatkan posisi saksi dan/atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya.

Selain delapan tindak pidana di atas, kamu masih bisa mengajukan permohonan perlindungan. Namun, permohonan tersebut akan dikaji kembali oleh LPSK tentang kelayakan dan tingkatan kasusnya. Jadi sebenarnya apapun kasusmu, jika kamu merasa terancam dan merasa akan dicelakai untuk menegakkan kebenaran dari suatu tindak pidana, maka wajib hukumnya melapor pada LPSK.

Pada zaman modern sekarang ini, sepatutnya kita senantiasa menegakkan kebenaran tanpa harus takut lagi. Hukum dan lembaga di Indonesia telah ada dan siap untuk mengayomi bagi saksi, korban, pelapor, atau sejenisnya (seperti yang disebutkan di atas). LPSK dapat menjadi lembaga yang benar-benar diandalkan pada zaman sekarang. 

Kredibilitas dan juga profesionalitas LPSK sudah tak dapat diragukan lagi. Bukan zamannya lagi mendapatkan intimidasi dari hal yang tak patut kita dapat. Bukan zamannya lagi hukum dapat dibeli dengan uang. Bukan zamannya lagi yang penguasa yang melakukan kesalahan, namun kita sebagai korban dan saksi takut diancam. Keadilan dan kebenaran tindak pidana sudah sepatutnya kita tegakkan. Kalu bukan kita, siapa lagi? Kalau bukan LPSK, lembaga apa lagi? LPSKmelayani hal tersebut dan siap membantumu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun