Sebagai contoh adalah dengan memberikan kelonggaran kepada Industri Jasa Keuangan syariah dalam mengembangkan bisnisnya, memudahkan persyaratan pembukaan jaringan kantor cabang, produk, dan infratruktur, sampai dengan mendorong Unit Usaha Syariah pada Perbankan untuk melakukan Spin-Off.
Namun demikian upaya-upaya yang telah dilakukan tersebut tampaknya belum membuahkan hasil yang optimal yang ditandai dengan belum meningkatnya market share industri jasa keuangan syariah secara signifikan.
Pada tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan telah menetapkan Roadmap Pengembangan Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019 dalam rangka mengakselerasi pertumbuhan Industri Jasa Keuangan Syariah yang terdiri dari beberapa program sebagai berikut:
1. Penguatan Kapasitas Kelembagaan Industri Jasa Keuangan Syariah
- Mendorong pembentukan Lembaga Keuangan Syariah yang memiliki skala usaha besar
- Mengupayakan insentif atau relaksasi kebijakan bagi lembaga keuangan syariah yang melakukan  Spin-Off
- Melakukan harmonisasi ketentuan di Perbankan syariah dan IKNB syariah
- Melakukan harmonisasi ketentuan terkait Dewan Pengawas Syariah
- Meningkatkan peran bank syariah dalam kegiatan pasar modal syariah
- Meningkatkan sinergi kebijakan terkait kegiatan usaha Lembaga Keuangan Mikro Syariah dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
- Mendorong pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan syariah oleh Bank Umum Syariah