Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Hari Kejepit "Long Weekend" dan Enam Hari Sekolah

10 Mei 2024   15:21 Diperbarui: 11 Mei 2024   07:47 620
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Long Weekend. (Sumber: SHUTTERSTOCK via kompas.com) 

Long weekend? Apa itu long weekend?

Itu pertanyaan satir dari orang yang tidak pernah ketemu long weekend karena Sabtu di daerah mereka masih dihitung sebagai hari kerja dan sekolah. 

Kalau ada tanggal merah di hari Kamis lalu pemerintah menggelar cuti bersama di Jumat, orang tua di banyak kabupaten tidak bisa mengajak anak mereka ber-long weekend seperti di kota karena Sabtunya anak harus masuk sekolah.

Ini sering disebut sebagai hari kejepit yang mana satu hari kerja dan sekolah diimpit dua hari libur.

Mayoritas wilayah di Jateng dan DIY masih memberlakukan enam hari sekolah dan kerja (swasta) dari Senin-Sabtu. Sehingga kalau orang kota mengatakan, "Thank God it's a long weekend" selama empat hari berturut-turut, maka yang kami rasakan adalah hari kejepit.

Percayalah, di luar Jabodetabek banyak karyawan swasta yang harus bekerja enam hari sepekan dengan jumlah jam kerja per hari sama dengan yang bekerja lima hari.

Enam Hari Sekolah dan Libur Guru

Di banyak kabupaten, jenjang pendidikan yang Sabtunya libur cuma SMA. Saudara mereka SMK juga tidak semuanya libur di hari Sabtu.

Kalau dipikir pemberlakuan enam hari sekolah secara langsung juga mempengaruhi hari libur guru PNS. Meski status mereka PNS seperti di instansi pemerintah, jam kerja dan liburnya berbeda.

Mengutip kompascom dari Kabiro Hukum Badan Kepegawaian Negara, PNS dan ASN berbeda. Setiap PNS sudah pasti ASN (Aparatur Sipil Negara), tapi ASN belum tentu PNS sebab PNS dapat hak pensiun dan ASN tidak.

Jatah libur guru PNS umumnya mengikuti jadwal libur sekolah alih-alih mengikuti ketentuan PNS instansi pemerintah. Hari dan jam kerja PNS dan ASN di instansi pemerintahan berlaku sesuai Perpres Nomor 21 Tahun 2023. Sedangkan hari dan jam kerja guru PNS mengikuti Kemenag dan Pemda setempat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun