Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Istri petani. Tukang ketik di emperbaca.com. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Nikah Bukanlah Solusi Jika Anak Gadis Tepergok Mesum seperti di "Parakan 01"

17 Maret 2021   18:02 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:18 2757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: sains.kompas.com

Sebenarnya, yang paling utama harus dicari polisi adalah pelaku yang merekam adegan tersebut.

Si perekam sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena merekam aktivitas seksual dengan telepon selulernya. 

Hal itu tercantum pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 20008 Tentang Pornografi yang mengatur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Jadi, si perekam harus dibui karena alih-alih mencegah dua remaja berbuat cabul, dia malah sembunyi dan sengaja merekam kejadian tersebut!

Anak gadis di bawah umur yang tepergok beradegan intim dan videonya tersebar ke mana-mana, sebaiknya jangan dimarahi apalagi dinikahkan (bila dia tidak hamil) dengan siapapun. 

Menikah berarti membebaninya dengan tanggung jawab dan masalah baru, sedangkan usianya belum cukup matang untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Alih-alih bahagia dia malah stres.

Bagaimana cara melindungi anak gadis yang terlibat video mesum?

Minta bantuan orang ketiga yang masih bertalian kerabat untuk kita jadikan tempat curhat. Curhat bisa meredakan beban hati dan jika curhat kepada keluarga, kemungkinan mereka untuk "ember" ke mana-mana lebih kecil jika kita curhat pada teman atau orang lain.

Curhat juga dapat mengurangi keinginan untuk memarahi anak kita yang kena skandal. Tanpa dimarahi pun mentalnya sudah jatuh. Saat itu hanya orang tuanyalah yang bisa diandalkan sebagai tempat dia bersandar (selain Allah YME, tentu).

Pindah sekolah jika si gadis menginginkannya. Kalau dia dikeluarkan dari sekolah, berlapang dadalah. Banyak sekolah yang punya peraturan bahwa peserta didik harus dikeluarkan jika mencoreng nama baik sekolah.

Kalau dia tidak ada minat untuk melanjutkan sekolah karena malu, biarkan dulu. Kalau dikeluarkan dari sekolah dan tidak ada yang menerimanya, pikirkan untuk ikut Kejar Paket C.

Anak-anak yang kena kasus cabul sangat perlu dibimbing bukan disanksi dan dibebani lagi dengan pernikahan walau dia berbuat kesalahan berat yang mempermalukan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun