Mohon tunggu...
Yana Haudy
Yana Haudy Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Ghostwriter

Juru ketik di emperbaca.com. Penulis generalis. Best in Opinion Kompasiana Awards 2022.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Nikah Bukanlah Solusi Jika Anak Gadis Tepergok Mesum seperti di "Parakan 01"

17 Maret 2021   18:02 Diperbarui: 18 Maret 2021   09:18 2757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: sains.kompas.com

Dua hari setelah video mesum "Parakan 01" viral, muncul video lagi yang memperlihatkan bahwa pasangan remaja yang terlibat mesum itu sedang melangsungkan akad nikah. 

Belakangan video nikah itu ternyata hoaks karena remaja putri, 16 tahun, menolak dinikahkan karena masih ingin sekolah.

Sekolah memang berharga buat perempuan, karena itu RA Kartini mendirikan sekolah khusus perempuan di Jepara dan Rembang. Sekolah itu bukan mengajarkan cara memasak, melayani suami, dan mengasuh anak, tapi membaca, menulis, mengenal angka, dan sedikit huruf Hijaiyah.

Apa jadinya masa depan si gadis dalam Parakan 01 andai dia menerima lamaran pacarnya dan menikah? Saya yakin suram.

Berdasarkan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebelum berusia 18 tahun, seseorang masih digolongkan sebagai anak-anak dan tidak bisa diperlakukan seperti orang dewasa, termasuk jika tersangkut masalah hukum.

Kalaupun orang tua si gadis "Parakan 01p" nekat menikahkan anaknya, maka mereka melanggar UU Perkawinan Tahun 1974 yang direvisi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Revisi UU Perkawinan itu mensyaratkan lelaki dan perempuan harus berusia minimal 19 tahun.

Gadis itu juga dilindungi oleh Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun.

Parakan 01 diambil dari tulisan di dinding tempat ruko kosong di Serang, Banten, tempat si gadis dipaksa bersenggama.

Dalam video itu jelas terlihat bahwa si gadis dipaksa dan merasa sangat risih atas permintaan si lelaki. Dia bahkan menepis berkali-kali saat remaja lelaki itu merayunya.

Menurut saya, gadis di Parakan o1 itu masih perawan mengingat betapa ngototnya dia menolak dinikahkan dan bersikeras meneruskan sekolah. Jika dia sudah tidak perawan maka tiada pilihan selain menikah karena dia jadi tambah coreng-moreng dengan adanya video itu.

Saya katakan masih perawan karena pada video, si lelaki masih petting dan belum memasukkan otongnya karena ada penolakan dari si gadis. Sebelum senggama benar-benar terjadi, keburu ada pemotor lewat, dan mereka langsung bubar.

Sebenarnya, yang paling utama harus dicari polisi adalah pelaku yang merekam adegan tersebut.

Si perekam sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena merekam aktivitas seksual dengan telepon selulernya. 

Hal itu tercantum pada Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 Tahun 20008 Tentang Pornografi yang mengatur memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Jadi, si perekam harus dibui karena alih-alih mencegah dua remaja berbuat cabul, dia malah sembunyi dan sengaja merekam kejadian tersebut!

Anak gadis di bawah umur yang tepergok beradegan intim dan videonya tersebar ke mana-mana, sebaiknya jangan dimarahi apalagi dinikahkan (bila dia tidak hamil) dengan siapapun. 

Menikah berarti membebaninya dengan tanggung jawab dan masalah baru, sedangkan usianya belum cukup matang untuk menjalani kehidupan rumah tangga. Alih-alih bahagia dia malah stres.

Bagaimana cara melindungi anak gadis yang terlibat video mesum?

Minta bantuan orang ketiga yang masih bertalian kerabat untuk kita jadikan tempat curhat. Curhat bisa meredakan beban hati dan jika curhat kepada keluarga, kemungkinan mereka untuk "ember" ke mana-mana lebih kecil jika kita curhat pada teman atau orang lain.

Curhat juga dapat mengurangi keinginan untuk memarahi anak kita yang kena skandal. Tanpa dimarahi pun mentalnya sudah jatuh. Saat itu hanya orang tuanyalah yang bisa diandalkan sebagai tempat dia bersandar (selain Allah YME, tentu).

Pindah sekolah jika si gadis menginginkannya. Kalau dia dikeluarkan dari sekolah, berlapang dadalah. Banyak sekolah yang punya peraturan bahwa peserta didik harus dikeluarkan jika mencoreng nama baik sekolah.

Kalau dia tidak ada minat untuk melanjutkan sekolah karena malu, biarkan dulu. Kalau dikeluarkan dari sekolah dan tidak ada yang menerimanya, pikirkan untuk ikut Kejar Paket C.

Anak-anak yang kena kasus cabul sangat perlu dibimbing bukan disanksi dan dibebani lagi dengan pernikahan walau dia berbuat kesalahan berat yang mempermalukan keluarga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun